NGANJUK,MEMO.CO.ID
Tuntutan warga Dusun Waung RT 16 RW 04 Desa Sonoageng Kecamatan Prambon terkait penghentian kegiatan kerokhanian jemaat agama kristen yang dilaksanakan dirumah tinggal milik pendeta Kurniawan akhirnya dikabulkan.
Itu setelah ada kata sepakat antara warga dengan pendeta Kurniawan yang dituangkan dalam surat pernyataan bermatrei Rp 6000. Surat pernyataan tersebut berisi tentang rumah tinggal milik pendeta Kurniawan tidak akan dijadikan tempat ibadah untuk kegiatan kerokhanian lagi bersama jemaat agama kristen yang mayoritas berasal dari luar desa.