Example floating
Example floating
KediriPemerintahanPolitik Birokrasi

Warga Puncu Tolak HGU PT Mangli, Konflik Memanas Terus!

×

Warga Puncu Tolak HGU PT Mangli, Konflik Memanas Terus!

Sebarkan artikel ini
Warga Puncu Tolak HGU PT Mangli, Konflik Memanas Terus!
Warga Puncu Tolak HGU PT Mangli, Konflik Memanas Terus!

MEMO kediri

Konflik antara warga Desa/Kecamatan Puncu dan PT Mangli Dian Perkasa terus memanas terkait perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan. Masyarakat sekitar menolak rencana perpanjangan dan menuntut redistribusi total lahan eks-HGU, sedangkan perusahaan mengacu pada peraturan yang membatasi redistribusi hanya 20 persen dari total lahan. Meski pengelola telah melakukan redistribusi sesuai aturan, ketidakpahaman warga mengenai regulasi dan penolakan yang terus berlanjut menunjukkan bahwa penyelesaian konflik ini masih jauh dari kata akhir.

Perpanjangan HGU PT Mangli Dian Perkasa Terhambat Tuntutan Warga

Konflik antara warga Desa/Kecamatan Puncu dan PT Mangli Dian Perkasa belum menunjukkan tanda-tanda penyelesaian. Masyarakat di sekitar area perkebunan tetap melanjutkan aksi penolakan terhadap rencana perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) oleh perusahaan tersebut. Mereka menuntut agar seluruh tanah yang merupakan eks-HGU didistribusikan kembali kepada masyarakat.

Permintaan warga untuk redistribusi total tampaknya sulit untuk dipenuhi oleh pihak perkebunan. Hal ini disebabkan oleh peraturan yang mengatur bahwa hanya 20 persen dari lahan eks-HGU yang dapat didistribusikan. Manager PT Mangli Dian Perkasa, Imam, menjelaskan bahwa menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86/2018 tentang Reforma Agraria, hanya 20 persen dari total lahan yang harus didistribusikan.

Imam, yang mengenakan kacamata, menegaskan bahwa dari total luas lahan 350 hektare, 20 persen sudah didistribusikan dan sertifikatnya telah diserahkan oleh kementerian kepada penerima yang berhak. Menurutnya, tuntutan warga untuk mendistribusikan seluruh lahan merupakan hal yang mustahil dan melanggar aturan yang ada. Namun, Imam mengakui bahwa tuntutan warga adalah hal yang wajar, mengingat semua orang tentu ingin mendapatkan tanah.

Imam mengungkapkan bahwa ketidakpahaman masyarakat terhadap peraturan yang ada menjadi salah satu alasan di balik tuntutan tersebut. Untuk itu, ia berencana untuk mengadakan sosialisasi kepada warga setelah perpanjangan HGU disetujui oleh Kementerian ATR/BPN melalui kantor wilayah.

Sebagai informasi, PT Mangli Dian Perkasa telah mengajukan perpanjangan HGU sejak tahun 2020. Namun, karena situasi saat itu belum kondusif, proses perpanjangan harus dihentikan sementara. Setelah redistribusi seluas 60,93 hektare dilakukan, pengajuan perpanjangan kembali dilanjutkan. Saat ini, pihaknya sedang menunggu keluarnya Surat Keputusan (SK). Setelah SK diterbitkan, Imam mengatakan mereka akan bekerja sama dengan pemerintah daerah dan desa untuk melakukan sosialisasi agar masyarakat lebih memahami situasi ini.

Sementara itu, Ketua Buruh Tani Desa Puncu, Jianto, menegaskan bahwa mereka akan terus melanjutkan aksi penanaman pohon pisang di lahan eks-HGU PT Mangli sebagai bentuk protes terhadap perpanjangan HGU. Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung pada hari ini, 25 Agustus, dan merupakan bagian dari upaya penolakan yang dilakukan oleh Kelompok Buruh Tani Puncu Bersatu.

Sebelumnya, Paguyuban Tani Puncu Makmur juga telah melakukan aksi penolakan di Pemkab Kediri pada 23 Agustus. Ratusan warga menginginkan pertemuan dengan Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, untuk menyampaikan penolakan mereka. Namun, karena Bupati saat itu sedang berada di luar kota, massa tidak dapat bertemu dengannya.

Sekretaris Paguyuban Tani Puncu Makmur, Heri Sutanto, menyatakan bahwa mereka akan terus melanjutkan aksi hingga dapat bertemu dengan Bupati Kediri secara langsung. “Kami ingin bertemu dengan Mas Dhito, bukan hanya dengan perwakilannya,” tegas Heri.

Konflik Berkepanjangan antara Warga dan PT Mangli Dian Perkasa

Konflik antara warga Desa/Kecamatan Puncu dan PT Mangli Dian Perkasa terkait perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) menunjukkan bahwa belum ada penyelesaian yang memuaskan kedua belah pihak. Masyarakat setempat tetap menolak rencana perpanjangan dan mendesak agar seluruh tanah eks-HGU didistribusikan kembali, sementara pihak perusahaan berpegang pada aturan yang menetapkan redistribusi hanya 20 persen dari total lahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *