Kecelakaan tragis terjadi di Kediri pada Minggu malam, 8 September 2024, melibatkan bus Harapan Jaya dan sepeda motor di Jalan Semeru, Kelurahan Tamanan. Insiden ini mengakibatkan seorang wanita meninggal dunia, sementara pengendara pria mengalami luka-luka. Kecelakaan ini menyoroti pentingnya keselamatan di jalan dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.
Kecelakaan Fatal Bus Harapan Jaya dan Sepeda Motor di Kediri
Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus Harapan Jaya dan sepeda motor kembali terjadi di Kediri, menambah daftar insiden tragis di daerah tersebut. Kejadian naas ini berlangsung pada hari Minggu, 8 September 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, di Jalan Semeru, Kelurahan Tamanan, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Informasi yang diperoleh dari kepolisian menyebutkan bahwa kecelakaan ini melibatkan sebuah bus Harapan Jaya dengan nomor polisi AG-7048-US dan sepeda motor Honda Beat merah dengan nomor polisi AG-3432-AN.
Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Afandy Dwi Takdir, mengungkapkan bahwa pengendara sepeda motor yang terlibat adalah Rizal Anggoman (30) yang membonceng Ria Kumala Dewi (28). Keduanya adalah warga Gayam, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Di sisi lain, sopir bus Harapan Jaya adalah Marjuki (56), yang merupakan penduduk Barengan, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
Menurut penjelasan AKP Afandy, kronologi kecelakaan bermula ketika bus Harapan Jaya melaju dari arah timur menuju barat. Di saat yang bersamaan, sepeda motor yang dikendarai oleh korban juga melaju dengan arah yang sama di depan bus tersebut.
Sesampainya di Jalan Semeru, tepat di depan SPBU Tamanan, diduga sopir bus Harapan Jaya kehilangan konsentrasi sehingga menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh Rizal dan Ria. Akibat dari tabrakan tersebut, kedua korban terpental dan terjatuh dari sepeda motor.
Rizal Anggoman mengalami nyeri di dada sebelah kanan dan luka-luka ringan, sehingga harus dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Kediri. Namun, nasib malang menimpa Ria Kumala Dewi yang mengalami cedera berat dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Pasca-insiden, sopir bus dan barang bukti segera diamankan oleh pihak kepolisian untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. AKP Afandy menambahkan bahwa sopir bus sudah ditahan dan kasus ini sedang dalam proses penyelidikan intensif.
Kepolisian mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas agar kejadian serupa dapat dicegah di masa depan. AKP Afandy menekankan pentingnya kesadaran dan kewaspadaan dalam berkendara untuk menjaga keselamatan bersama.
“Kami berharap peristiwa ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pengendara untuk lebih berhati-hati di jalan. Pihak kepolisian akan terus melakukan upaya preventif dan meningkatkan patroli untuk memastikan keselamatan lalu lintas di Kota Kediri,” pungkas AKP Afandy.
Kecelakaan Bus dan Sepeda Motor di Kediri: Tindakan Polisi dan Upaya Preventif
Pada malam hari tanggal 8 September 2024, sebuah kecelakaan melibatkan bus Harapan Jaya dan sepeda motor Honda Beat di Jalan Semeru, Kediri. Pengendara sepeda motor, Rizal Anggoman, bersama penumpangnya, Ria Kumala Dewi, terlibat dalam insiden tersebut. Rizal mengalami luka ringan dan dirawat di rumah sakit, sedangkan Ria mengalami cedera parah dan meninggal dunia.