Example floating
Example floating
Nganjuk

Tidak Ada Kajian Teknis Dari Biro Hukum, Perbub Zakat Menuai Pro Kontra

×

Tidak Ada Kajian Teknis Dari Biro Hukum, Perbub Zakat Menuai Pro Kontra

Sebarkan artikel ini

NGANJUK, MEMO
Penerbitan Peraturan Bupati ( Perbub) nomor 13 tahun 2019 tentang pengumpulan zakat infaq dan sedekah sebesar 2,5% yang dibebankan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara ( ASN ) dilingkungan pemerintah daerah Kabupaten Nganjuk menuai pro kontra.

Beragam protes terus mengalir baik dari kelompok ASN maupun kalangan LSM sampai kelompok prakrisi hukum.” Perbub ini secepatnya dihapus. Sebab peaturan ini tidak relevan dan hanya membebani pegawai saja.Termasuk dalam membuat perbub ini sama sekali tidak melalui kajian bersama,” ucap salah satu guru di wilayah Kecamatan Tanjunganom.

Gaji bulanan guru masih kata dia hanya tersisa cukup untuk kebutuhan makan saja.Itu karena sudah terpotong pinjaman di bank. .” Fakta seperti ini semestinya bupati tahu jangan asal buat perbub tanpa ada analisa kebawah,” imbuhnya.

Hal serupa juga dikatakan advokat senior Dr.WP Djatmiko,S.H,M.Hum ,M.sc kepada wartawan memo.co.id menegaskan mestinya tidak perlu ada perbub yang mengatur ASN membayar pajak.

Mengapa? lebih gamblang dikatakan bapak yang menyandang gelar doktor ini karena walau Indonesia itu negara agamis ( relegious nation state) tapi bukan model negara khilafah jadi urusan ibadah itu kemerdekaan bagi pemeluknya.

” Negara boleh berfungsi sebagai fasilitator saja. Dengan demikian sebaiknya berupa himbauan saja. Sebagai himbauan bayar zakat bagi ASN maka sebaiknya tidak dituangkan dalam perbub. Perbub itu norma positif yg bersifat ‘amar’ atau ‘perintah’,” terangnya.

Kalau itu bersifat ‘amar’ masih kata dia lalu muncul ada kesan bahwa Pemda Nganjuk intervensi terhadap ASN ( warga masyarakat) dalam urusan privat ( ibadah).

” Kalau itu amar apa ada sanksi bagi yg melanggarnya. Kan tidak ada Sebagai hukum positif artinya Perbub itu mengatur tingkah laku ASN, maka harus arif dalam membuat perbub,” imbuhnya.

Sebelum peraturan itu disahkan semestinya Biro Hukum Pemda Nganjuk mengkaji dahulu terhadap peraturan perundang undangan yg akan dibuat.

“Tidak perlu latah dan ikut – ikutan. Kalau tidak paham benar ya lakukan telaah akademis ( naskah akademik) dengan mengundang ahli. Kalau asal buat Perbub dan itu nantinya tidak berjalan malah memperbanyak jumlah perbub yg tdk berfungsi,” pungkasnya.

Sementara saat wartawan memo.co.id berusaha menghubungi Bupati Nganjuk,Novi Rahman Hidayat melalui telpon selularnya guna mengklarifikasi masalah itu namun tidak merespon.

Dari data yang terhimpun ,tersiar kabar bahwa setiap ASN yang akan membayar zakat ibfaq dan sedekah harus atau diwajibkan menandatangani surat pernyataan. Dengan kondisi itu akhirnya memantik protes dari semua kalangan. (adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *