Kediri, Memo
Terpidana JA, dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) penyimpangan penyalahgunaan dana BOS pada SMK Pemuda Kabupaten Kediri melakukan pembayaran denda sejumlah Rp. 50.000.000 kepada Jaksa selaku eksekutor dalam perkara tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kab Kediri, Roni SH, dalam press reles resminya, Rabu (1/3/2023).
Dalam press reles tersebut, sebelumnya terpidana JA dinyatakan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam Putusan Kasasi Nomor 6616 K/Pid.Sus/2022 terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 65 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sehingga terpidana JA dijatuhi pidana badan selama 2 tahun penjara dan denda Rp. 50.000.000,- subsidair 2 bulan.
Lebih lanjut, terpidana JA telah dilakukan eksekusi pidana badan di Lembaga Pemasyarakatan Kediri pada Rabu (22/02/2023) lalu, juga dilaksanakan eksekusi pembayaran denda dengan uang tunai sebesar Rp. 50.000.000, dan diserahkan oleh terpidana JA yang dikuasakan kepada keluarga JA dan diterima langsung oleh Jaksa Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yaitu Kasi Pidsus dan Kasubsi Penyidikan untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara.