Nganjuk, MEMO
Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk berhasil menangkap AR (53 tahun) pada Senin (21/3/2022) lantaran mencuri motor milik seorang petani bernama Suwaji di area persawahan Desa Juwet Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk. Warga Desa Mojoagung Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk ini mengaku melakukan pencurian karena terbelit utang.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP. I Gusti AG. Ananta P., S.H., S.I.K., M.H. mengatakan pelaku beraksi seorang diri dan tidak menggunakan alat bantu apapun. Hanya, saat melakukan aksinya itu, pelaku sempat dikenali oleh korban yang sadar motornya dibawa kabur.
“Pelaku beraksi seorang diri dan tidak memakai alat bantu apapun. Hal ini terjadi karena meskipun korban sudah mengunci motornya, namun kuncinya disembunyikan di bawah sandal jepit di dekat motornya diparkir dan kemudian ditinggal beraktivitas di sawah,” kata AKP I Gusti Ananta.
Beberapa menit kemudian korban melihat motornya dibawa kabur pelaku ke arah selatan dan sekilas korban sempat mengenali ciri-ciri pelaku.
“Hanya, korban sempat menyadari bahwa kendaraannya dibawa kabur dan sempat melihat ciri-ciri pelaku. Ia kemudian melapor ke petugas kepolisian lewat nomor WhatsApp Wayahe Lapor Kapolres dan keterangan itulah yang kami pakai untuk mencari serta menangkap pelaku,” ujarnya.
AKP I Gusti Ananta menyebut motor korban sudah berpindah tangan sebanyak tiga kali sejak dicuri oleh pelaku. Di sisi lain, ia mengingatkan warga agar berhati-hati agar tidak menjadi sasaran pencurian.
“Selain AR, kami juga mengamankan 3 orang, yakni SJ (57 tahun), SR ( 38 tahun) sebagai perantara, dan HP (34 tahun). Dari tangan mereka berhasil diamankan 1 unit motor milik korban,” tuturnya.
Untuk meruntut jejak kejahatan pelaku masih kata Kasat akan mendalami kemungkinan adanya TKP lain terkait AR.
“Kami berharap kepada pemilik kendaraan untuk berhati-hati agar tidak menjadi sasaran curanmor dan laporkan ke petugas melalui nomor WhatsApp Wayahe Lapor Kapolres jika ada yang mencurigakan,” ucapnya. (adi)