Kediri, Memo
Sungguh tega apa yang dilakukan tersangka berinisial WA, terhadap anak kandungnya sendiri. Tersangka WA yang kini mendekam dibalik jeruji Polres Kediri Kota, melakukan tindak cabul kepada anak kandungnya sendiri sejak tahun 2013.
Kejadian, tindakan cabul yang dilakukan tersangka WA terhadap anak kandungnya sendiri, dilakukan saat korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar, hingga saat ini korban sudah di bangku SMA.
Perbuatannya terhenti, setelah dilaporkan ke pihak kepolisian oleh istrinya sendiri, yang mengetahui anak kandungnya diperlakukan suami WA tidak senonoh. Melihat hal tersebut, langsung melaporkan kejadian itu ke perangkat Kelurahan dan diteruskan pada pihak kepolisian.
Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana mengatakan, Polres Kediri Kota mendapatkan laporan dari pekerja Sosial terkait dengan dugaan tindak pidana cabul, yang dilakukan oleh seorang ayah kepada anak kandungnya. Sehingga dari laporan tersebut Satreskrim Polres Kediri kota melakukan lidik dan saat ini sudah sampai tahap penyidikan terhadap kasus tersebut.
“Kami mengamankan orang tua, lelaki inisial WA di salah satu kecamatan di Kota Kediri atas dugaan cabul yang dilakukan kepada anak kandungnya. Hasil pemeriksaan saat ini bahwa tindakan atau perbuatan cabul itu dilakukan dari tahun 2013, “jelas Kapolres Kediri Kota, AKBP Miko Indrayana, saat pres reales diruang Rupatama, Senin ( 5/10/2020).