Example floating
Example floating
Kediri

Tak Mau Lepas Tanah dan Bangunan Yang Dijual, Pasutri Menggugat Hasilnya

×

Tak Mau Lepas Tanah dan Bangunan Yang Dijual, Pasutri Menggugat Hasilnya

Sebarkan artikel ini
Akson Nul Huda Kuasa Hukum Pasutri yang Menggugat, Tak Mau Lepas Tanah dan Bangunan Yang Dijual, Pasutri Menggugat Hasilnya

Kediri, Memo
Pasangan suami istri (Pasutri) Wahyu Putra P dan Aprilia Mainoma, warga Kelurahan Banjarmlati Kecamatan Mojoroto Kota Kediri melayangkan gugatan kepada pemilik tanah dan bangunan ke Pengadilan Negeri Kota Kediri.

Pemilik tanah dan bangunan Suci Handayani warga Kelurahan Banjaran Kota Kediri digugat, karena tidak mau meninggalkan tanah dan bangunan yang sudah dijualnya kepada pasutri Wahyu Putra P-Aprilia Maimona, yang sudah membelinya dengan harga puluhan juta rupiah.

Pasutri Wahyu Putra P dan Aprilia Mainoma melalui kuasa hukumnya, Akson Nul Huda menjelaskan, kejadian bermula pada saat klien kami, membeli sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Banjarmlati, Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, dengan luasan sekitar 123 meter persegi tahun 2017 dari tergugat pemilik tanah Suci Handayani.

“Pembelian klien kami dibuktikan adanya kwitansi senilai 70 juta rupiah dan juga akta jual beli. Namun penjual tidak mau melepaskan dan meninggalkan sebidang tanah yang telah dijualnya. Karena penjual tidak ada itikad baik, sehingga kami pada tanggal 26 April 2021, sebagai kuasa hukum memasukkan gugatan ke PN Kota Kediri, “jelas Akson Nul Huda, kuasa hukum, Selasa (2/11/2021).

Lebih lanjut, setelah menjalani proses persidangan beberapa kali di Pengadilan Negeri Kota Kediri, akhirnya Majelis Hakim memutuskan dan mengabulkan gugatan klien kami dengan di keluarkannya keputusan nomor 32/Pdt./G/2021/PN.Kdr.

Akson Nul Huda bersyukur, bahwa gugatannya hari ini dikabulkan oleh Majelis Hakim. Dan mulai hari ini kami Wait And See, karena mereka (tergugat) punya waktu 14 hari untuk melakukan banding.

“Jika dalam batas waktu selama 14 hari setelah diputuskan tidak ada respon atau banding dari pihak tergugat, maka pihak penggugat bisa melakukan permohonan untuk eksekusi, “ujarnya.

Dirinya menambahkan, kami saat ini menunggu dari pihak penggugat apakah mereka banding atau tidak. Jika mereka tidak banding artinya kasus perdata sudah inkracht atau sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Kami pihak penggugat akan melakukan permohonan eksekusi kepada pihak Pengadilan Negeri Kota Kediri, “tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *