Example floating
Example floating
Hukum Kriminal

Suami Ngamuk, Aniaya Istri dan Bakar Rumah, Dipicu Mabuk Miras

×

Suami Ngamuk, Aniaya Istri dan Bakar Rumah, Dipicu Mabuk Miras

Sebarkan artikel ini

Suami Ngamuk, Aniaya Istri dan Bakar Rumah, Dipicu Mabuk Miras, RENDI, 31 tahun warga Dusun Tegalarum Desa Langenharjo Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri, ngamuk menganiaya istri dan membakar rumah milik mertuanya .

Sebelum membakar rumah milik mertuanya di Jalan Langkat Dusun Singgahan Desa Pelem Kecamatan Pare Kabupaten Kediri, RENDI sempat menganiaya istrinya, IMROATUL. Peristiwa tersebut diduga dilakukan RENDI karena terpengaruh minuman keras (miras).

Kanit Reskrim Polsek Pare Polres Kediri, IPTU SUKIMAN, S.H, mengatakan, peristiwa pembakaran rumah dan penganiayaan itu terjadi pada Jum’at, 31 Desember 2021 sekira jam 18.00 WIB. Awalnya RENDI curiga istrinya mempunyai lelaki lain, saat tidak diijinkan meminjam handphone saat akan ditinggal pergi ke warung.

Karena tidak dapat mengendalikan emosi kemudian RENDI membanting HP tersebut dan mencekik leher IMROATUL. Terjadi perlawanan dari IMROATUL hingga berhasil lepas dari cekikan suaminya. Karena ketakutan IMROATUL lari ke rumah orang tuanya yang tidak terlalu jauh. RENDI semakin emosi dan merusak rumah dengan cara menendang pintu rumah, kulkas, lemari serta membanting barang-barang di rumah.

IMROATUL sempat kembali untuk mengambil anaknya yang tertidur di kamar, dan melihat RENDI mengambil bensin dari motornya kemudian membakar rumah. Melihat kepulan asap, IMROATUL minta bantuan tetangga untuk membantu memadamkan api, kemudian melaporkan peristiwa itu ke mako pemadam kebakaran dan Polsek Pare Polres Kediri. Dua unit mobil pemadam kebakaran diterjunkan untuk memadamkan api. Selang waktu satu jam jam api berhasil dijinakkan. Akibat kejadian tersebut, kerugian materiil sekitar 30 juta rupiah.

IPTU SUKIMAN menambahkan sampai saat ini kasus masih dalam penyelidikan pihak kepolisian guna proses hukum lebih lanjut. Sedangkan RENDI yang melarikan diri usai melakukan aksinya berhasil diamankan dan akan menjalani proses penyidikan pada hari Senin, 3 Januari 2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *