Kediri, Memo.co.id
Setidaknya 343 kepala desa di Kabupaten Kediri mengikuti sosialisasi pengelolaan dana desa agar penggunaannya tidak menyelahi aturan hukum yang berlaku. Mereka mendengarkan paparan dan penjelasan para penegak hukum di kejaksaan Kediri serta aparat dari kantor pajak.
Proyeksi pembangunan di desa dengan berlandaskan aturan tercermin dalam diskusi 343 kepala desa di Kabupaten Kediri saat mengikuti Sosialisasi Dana Desa dengan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D).
Dalam kegiatan itu, Pejabat Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, BPMPD, maupun dari Kantor Pajak menjadi narasumber. Para kepala desa saling berdiskusi dengan penegak hukum, bagaimana cara pengelolaan dana desa sehingga pembangunan berjalan cepat dan tidak tersandung masalah hukum.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri Satirin mengatakan, “Acara ini bertujuan agar pelaksanaan pengelolaan dana desa, bisa berjalan sesuai prosedur. Pihak kabupaten mengundang Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri untuk memberikan arahan pada kepala desa dalam prosedur pengelolaan dana desa.”
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Subroto, mengemukakan antusiasme para kepala desa cukup tinggi dalam kegiatan sosialisasi pengelolaan dana desa. Pada prinsipnya, pihaknya punya batasan-batasan bila ada kesalahan penggunaan anggaran. ( jk )