Proyek pembebasan lahan untuk Tol Kediri-Kertosono (Keker) di Desa Wates, Tanjunganom masih menghadapi sejumlah kendala. Salah satunya adalah masalah pembayaran yang terhambat karena menunggu persetujuan dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).
Artikel ini membahas perkembangan terkini seputar pembebasan lahan dan kompensasi yang diterima oleh warga setempat.
Kendala Proyek Tol Keker di Tanjunganom dan Upaya Mengatasinya
Proyek pembebasan lahan untuk Tol Kediri-Kertosono (Keker) di Desa Wates, Tanjunganom masih menghadapi hambatan yang belum terselesaikan sepenuhnya. Dari 33 penduduk yang telah menerima kompensasi finansial atas lahan mereka, masih ada satu individu yang belum menerima pembayarannya.
Kesulitan dalam pembayaran ini disebabkan oleh masih menunggu persetujuan dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) oleh Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nganjuk. Lahan yang belum dibayar ini memiliki luas sekitar 300 meter persegi, dan menurut Kepala Seksi (Kasi) Pengadaan Tanah dan Pengembangan ATR/BPN Nganjuk, Rijatnoko, masalah terutama terkait dengan data ahli waris.
Jika LMAN memberikan tanggapan yang memadai, pembayaran akan dijalankan dalam waktu tiga hari setelah laporan diterima. BPN saat ini hanya perlu menunggu validasi data dari LMAN, karena kesalahan kecil dalam data seperti nama atau luas lahan yang berubah dapat menghambat proses pembayaran.
Oleh karena itu, pembayaran di Kecamatan Tanjunganom masih menunggu penyelesaian. Sementara menunggu pembayaran terakhir di Desa Wates, Rijat menyebutkan bahwa proses pembayaran di beberapa desa lain di Kecamatan Sukomoro, seperti di Desa Kedungsoko dan Desa Nglundo, masih berlangsung.
Pembayaran ini dilakukan secara bertahap, dimulai dari pintu masuk ke arah selatan menuju Tanjunganom dan Prambon.
Persetujuan LMAN Menjadi Penentu Utama dalam Penyelesaian Masalah
Di sisi lain, Kepala Desa Wates, Widjisianti Priatna, mengungkapkan bahwa pembebasan lahan di desanya berjalan lancar. Jika ada penduduk yang belum menerima kompensasi pembebasan lahan, hal ini disebabkan oleh masalah administrasi, bukan karena penolakan terhadap proyek tol.
Ia menjelaskan bahwa sejak awal, tidak ada warga yang menentang proyek strategis nasional (PSN) ini, karena lahan yang terdampak oleh tol tersebut hanyalah lahan sawah, tanpa ada rumah yang harus dibongkar.
Perlu diketahui bahwa pembayaran kompensasi kepada 33 individu yang terdampak oleh proyek tol di Desa Wates, Tanjunganom, dilakukan secara bertahap. Dalam tahap pertama, 20 warga menerima kompensasi pada Senin (21/8), diikuti oleh empat warga lainnya pada Kamis (24/8).
Tahap ketiga melibatkan delapan warga yang menerima pembayaran pada Jumat (29/9). Sementara itu, satu individu masih menunggu kepastian dari LMAN.
Sebelumnya telah dilaporkan bahwa Tol Keker di Kota Angin ini melintasi tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Prambon, Tanjunganom, dan Sukomoro. Proyek Tol Keker ini dirancang untuk mendukung Bandara Internasional Kediri.
Proyek Tol Keker: Kendala Pembayaran Pembebasan Lahan di Desa Wates, Tanjunganom
Meskipun demikian, perwakilan dari Desa Wates, Widjisianti Priatna, menegaskan bahwa warganya tidak menentang proyek strategis nasional ini. Mereka mendukung pembebasan lahan, dan kendala yang muncul hanyalah masalah administrasi.
Ini menunjukkan dukungan kuat terhadap proyek Tol Keker, yang dirancang untuk mendukung Bandara Internasional Kediri. Dengan harapan bahwa kendala pembayaran segera teratasi, proyek ini akan terus berlanjut untuk meningkatkan konektivitas dan pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.