Meskipun belum ada kampanye terbuka dari calon anggota legislatif (caleg), Bawaslu Kota Kediri tetap aktif melakukan pengawasan terhadap penempatan baliho. Pemasangan baliho caleg sebelum masa kampanye menjadi sorotan utama, dengan banyaknya pelanggaran terkait aturan penempatannya.
Yudi Agung Nugraha, Ketua Bawaslu Kota Kediri, menegaskan fokus pengawasan terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) dan metode kampanye lainnya, memastikan kesesuaian dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Pengawasan Tegas: Penempatan Baliho Caleg Sebelum Kampanye Terbuka
Meskipun belum ada kampanye terbuka yang diadakan oleh calon anggota legislatif (caleg), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kediri masih tetap menjalankan pengawasan. Fokus pengawasan mereka adalah penempatan baliho yang mungkin saja melanggar aturan.
Di hampir seluruh wilayah Kota Kediri, baliho para caleg sudah banyak terpasang. Gambar-gambar yang berisi pesan kampanye bahkan sudah terpasang sebelum masa kampanye dimulai. Oleh karena itu, sebagian caleg melakukan strategi dengan cara memasang lakban pada nomor urut caleg dan nomor urut partai politik untuk menghindari penertiban dari bawaslu.
Ketua Bawaslu Kota Kediri, Yudi Agung Nugraha, mengungkapkan bahwa pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) menjadi fokus utama dalam pengawasan yang dilakukan oleh lembaga yang dipimpinnya. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, bawaslu menemukan banyak pelanggaran terkait pemasangan APK.
“Ideally, APK harus dipasang sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Penempatannya juga harus memperhatikan aturan yang berlaku,” ujar Yudi sambil menyebutkan bahwa pihaknya sering menemukan pelanggaran terkait pemasangan APK.
Contohnya, pemasangan baliho di kantor pemerintahan, lembaga pendidikan, tempat ibadah, dan area terbuka yang merupakan milik pemerintah. “Pemasangan baliho di tempat-tempat tersebut seharusnya tidak boleh dilakukan,” tambahnya.
Detil Pengawasan Bawaslu: Pelanggaran Baliho Caleg di Kota Kediri
Selain pengawasan terhadap pemasangan baliho, bawaslu juga memantau metode kampanye tatap muka dan kegiatan lainnya. “Misalnya lomba. Ada aturan bahwa total hadiahnya tidak boleh melebihi Rp 1 juta. Jika melebihi jumlah tersebut, dapat dianggap sebagai pelanggaran,” lanjutnya sambil menyebut bahwa bawaslu masih terus berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait aturan kampanye dan bentuk kegiatan lainnya.
Menurutnya, kampanye dengan metode tersebut dapat menciptakan celah-celah bagi terjadinya kecurangan. Salah satu contohnya adalah politik uang yang sering terjadi dalam kegiatan seperti pertemuan terbatas dan kampanye tatap muka. “Banyak kejadian money politics dalam kegiatan semacam itu,” tegasnya.
Di sisi lain, Komisioner KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Moch. Wahyudi, sepakat bahwa pemasangan APK harus dilakukan dengan mematuhi aturan yang berlaku.
“Setelah berkoordinasi dengan DPMPTSP, kami menetapkan bahwa jika baliho atau APK memiliki ukuran lebih dari 24 meter persegi, harus ada analisis terkait konstruksinya,” jelasnya.
Sementara di Kabupaten Kediri, kampanye juga dilakukan melalui pemasangan APK, sama seperti di Kota Kediri. Ketua KPU Kabupaten Kediri, Ninik Sunarmi, menekankan kepada partai politik untuk memasang baliho sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Bawaslu siap memberikan sanksi jika ada yang melanggar aturan,” tambahnya sambil menyatakan bahwa KPU telah mengeluarkan ratusan lokasi di Bumi Panjalu yang dapat digunakan sebagai tempat pemasangan baliho caleg. “Informasi tersebut dapat menjadi panduan bagi tim kampanye,” tambah Ninik.
Pengawasan terhadap Penempatan Baliho Caleg di Kota Kediri: Bawaslu Tetap Waspada Meski Belum Ada Kampanye Terbuka
Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama dengan Bawaslu menekankan pentingnya mematuhi aturan terkait penempatan baliho caleg. Mereka menegaskan bahwa bila terdapat pelanggaran aturan, akan ada sanksi yang diberikan.
KPU telah merilis lokasi potensial untuk pemasangan baliho caleg sebagai panduan bagi tim kampanye. Tetap ada kekhawatiran akan celah politik uang dalam kegiatan kampanye tatap muka, menjadi sorotan utama dalam menjaga integritas kampanye politik di Kota dan Kabupaten Kediri.