MEMO, Kediri – Puluhan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di Kota dan Kabupaten Kediri menghadapi ancaman ketika nama mereka terhapus dari pemilihan legislatif (pileg) 2024. KPUD mencoret mereka karena tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi (vermin). Data menunjukkan bahwa dari total 414 bacaleg di Kota Kediri, hanya 404 yang tersisa setelah perbaikan berkas. Di sisi lain, di Kabupaten Kediri, 15 bacaleg bahkan tidak mengajukan perbaikan sama sekali, mengancam posisi mereka sebagai calon anggota legislatif.
Puluhan Bakal Calon Anggota Legislatif Tercoret karena Tidak Memenuhi Syarat
Beberapa bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di Kota dan Kabupaten Kediri tidak dapat melanjutkan perjalanan mereka dalam pemilihan legislatif (pileg) 2024. Hal ini dikarenakan nama-nama mereka telah terhapus dan dicoret karena mereka tidak melakukan perbaikan setelah dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).
Di Kota Kediri, terdapat sepuluh bacaleg yang dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) karena nama-nama tersebut tidak memenuhi syarat dalam verifikasi administrasi (vermin) dan tidak melakukan perbaikan berkas.
Berdasarkan data yang dikumpulkan, terdapat total 414 bacaleg yang mengajukan diri di Kota Kediri. Saat ini, hanya tersisa 404 orang. Nia Sari, Komisioner KPU Kota Kediri Divisi Teknis Penyelenggaraan, mengungkapkan bahwa hingga batas waktu pengajuan pada Minggu (09/7) pukul 23:59, sebanyak 17 partai politik (parpol) mengajukan berkas perbaikan. Beberapa di antaranya mengajukan perbaikan pada menit-menit terakhir. “Dari 17 parpol tersebut, tujuh di antaranya tidak melakukan perubahan sama sekali,” kata Nia.
Ini berarti formasi bacaleg dari tujuh parpol tersebut tetap sama dengan saat vermin, termasuk nomor urut dan calon yang diajukan. “Sepuluh parpol lainnya melakukan perubahan, baik hanya pada nomor urut maupun mengganti calon caleg secara keseluruhan. Ada juga perubahan dalam daerah pemilihan (dapil),” lanjutnya.
Sementara itu, terkait dengan pencoretan sepuluh bacaleg di Kota Kediri, Nia menjelaskan bahwa perubahan dalam formasi bacaleg lebih banyak lagi. Hal ini disebabkan oleh beberapa alasan, seperti pengunduran diri, kematian bacaleg, pindah dapil, dan pergantian atas rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) parpol. “Dalam satu parpol saja, bisa ada lebih dari lima bacaleg yang diganti. Sepuluh bacaleg yang dicoret ini hanya yang kursinya dihapus dan tidak digantikan oleh parpol. Secara keseluruhan, ada lebih dari 10 bacaleg yang mengalami perubahan dan diganti,” papar Nia sambil menyebut bahwa pihaknya masih terus memeriksa setiap berkas secara manual untuk melihat pergeseran dan pergantian bacaleg.
Parpol Gagal Lakukan Perbaikan Berkas, Bacaleg Dicoret oleh KPUD
Nia, seorang perempuan asal Malang, juga mengungkapkan bahwa 17 parpol peserta pemilu mengajukan perbaikan pada dua hari terakhir periode perbaikan, yaitu tanggal 8-9 Juli 2023. PDI Perjuangan menjadi parpol pertama yang mengembalikan berkas perbaikan pada Sabtu (8/7), sedangkan Partai Garuda menjadi parpol terakhir yang mengunjungi kantor KPU pada Minggu (9/7) pukul 23.50.
Ketua KPU Kota Kediri, Pusporini Endah Palupi, mengakui bahwa banyak parpol yang mengembalikan berkas perbaikan pada hari-hari terakhir. Menurutnya, hal ini dikarenakan kendala yang sering dihadapi oleh parpol. “Terkadang, meskipun berkas sudah diunggah secara lengkap, tetapi jika belum mendapatkan persetujuan dari DPP partainya, mereka harus menunggu,” ujar Puspo.
Dengan adanya kendala tersebut, Puspo menjelaskan bahwa banyak parpol yang mengalami kesulitan dalam mengajukan berkas perbaikan ke KPU kota/kabupaten. Hal ini disebabkan oleh pelayanan yang harus dilakukan oleh DPP kepada ratusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) atau Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di seluruh Indonesia. “Ada 38 provinsi dan 514 kabupaten atau kota. Namun, yang jelas DPP sudah mempertimbangkan hal itu,” tegas Puspo yang juga bersyukur bahwa seluruh parpol berhasil menyelesaikan pengajuan perbaikan bacaleg sebelum waktu berakhir.
Di Kabupaten Kediri, terdapat total 15 bacaleg yang tidak mengajukan perbaikan. Oleh karena itu, nama-nama mereka juga terhapus dan tidak dapat ditetapkan sebagai calon anggota legislatif (caleg).
Anwar Ansori, anggota KPUD Kabupaten Kediri, mengungkapkan bahwa di Kabupaten Kediri terdapat total 724 bacaleg yang diajukan oleh parpol. Tim dari KPUD akan melanjutkan proses vermin perbaikan berkas tersebut.
Berdasarkan data yang dikumpulkan, banyak parpol yang melakukan perbaikan pada hari terakhir. Partai Nasdem menjadi parpol pertama yang mengajukan perbaikan pada pukul 09.15, sedangkan Partai Perindo menjadi parpol terakhir yang mengajukan perbaikan pada pukul 23.40.
Ketua KPU Kabupaten Kediri, Ninik Sunarmi, menegaskan bahwa seluruh parpol telah mengajukan perbaikan. Saat ini, pihaknya akan fokus untuk melakukan vermin ulang terhadap berkas yang telah diajukan. “Sesuai dengan aturan, kami akan melakukan pemeriksaan atau vermin kembali,” tegas Ninik.
Skandal! Bakal Calon Legislatif Dicoret oleh KPUD di Kota dan Kabupaten Kediri
Total sepuluh bacaleg di Kota Kediri dan lima belas bacaleg di Kabupaten Kediri tidak dapat melanjutkan perjalanan politik mereka setelah terhapus dan dicoret oleh KPUD.
Ada 17 parpol yang mengajukan perbaikan berkas, namun beberapa di antaranya tidak melakukan perubahan sama sekali, sementara yang lain melakukan perubahan pada nomor urut, calon caleg, dan dapil.
Meskipun terjadi penolakan dan permasalahan teknis, KPUD tetap berupaya melakukan vermin ulang terhadap berkas bacaleg yang telah diajukan.