Kediri, Memo
Satres Narkoba Polres Kediri Kota, Senin (22/8/2022), berhasil meringkus Pemuda berinisial HK asal Kecamatan Pesantren. Pria berusia 27 tahun ini, ditangkap karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Saat ini tersangka masih menjalani penyidikan di Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota.
Kasat Narkoba Polres Kediri Kota AKP Ipung Setiawan, S.H. mengatakan Penangkapak HK berawal dari informasi yang diterima Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota. Diduga HK sering melakukan transaksi jual beli narkotika golongan I jenis sabu sabu. Selanjutnya dilakukan penyelidikan mengenai informasi tersebut.
Petugas mengetahui jika keseharian HK bekerja di sebuah cucian kendaraan di Kecamatan Pesantren. Petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku dan melakukan penggeledahan terhadap HK untuk menemukan barang bukti.
“Tersangka ini merupakan target operasi Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap AKP Ipung.
Setelah digeledah ditemukan 1 klip plastik kecil narkotika jenis sabu sabu dengan berat 0,35 gram beserta plastik pembungkusnya. Narkotika tersebut disimpan di dalam gantungan kunci bentuk boneka di sepeda motor milik tersangka HK.
Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Polres guna penyidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang disita diantaranya satu klip sabu dengan berat 0,34 gram, satu buah handphone, dan dua buah pipet.
RK dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota untuk proses hukum lebih lanjut, “pungkas AKP Ipung.