“Setelah pelaku ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti kristal putih, yang diduga Narkotika jenis sabu sabu dalam 2 klip plastik bening dengan berat masing masing 0,25 gram dan 0,07 gram, “bebernya.
Selain barang bukti sabu sabu, 1 klip seberat 0,37 gram juga turut disita barang bukti satu buah HP merk HOTWAV warna Emas, yang diduga sebagai alat komunikasi pelaku untuk melancarkan aksinya.
Kemudian, petugas Sat Resnarkoba membawa pelaku dan mengamankan barang bukti guna dilakukan proses lebih lanjut, serta dilakukan penahanan. “Pelaku disangkakan pasal, Tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Gol I bukan tanaman jenis Sabu sabu, sebagaimana di maksud dalam Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, “tegasnya.