Kediri, Memo
Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menggelar sidang perlawanan putusan serta merta antara pihak tergugat SIE PENG SENG beralamat Jl Patimura No 28 Kediri dengan pengugat Sunarti dan Anaknya Wiwiet Widayati dalam perkara sengketa sebidang tanah dengan dua perkara putusan yang berbeda, Senin (4/3/2019).
Agustinus Jehandu. SH sebagai Kuasa hukumnya penggugat Sunarti istrinya almarhum Kaderi, dan salah satu anaknya Wiwiet Widayati menjelaskan, hari ini kita melakukan sidang perkara perlawanan terhadap eksekusi putusan serta merta perkara nomor 74/Pdt.G/2018/PN.Gpr.
Masih jelas Agustinus, kami mengajukan bukti yang berkaitan dengan perlawanan eksekusi itu. Mengapa kami mengajukan perlawanan eksekusi oleh Karena tahapan eksekusinya sudah dimulai. PN Kabupaten Kediri telah mengeluarkan dua kali and moning dalam rangka eksekusi. Sampai saat ini memang pihak termohon eksekusi itu belum menerima penetapan pelaksanaan eksekusi.