MEMO, Kediri – Sidang kasus gagal ginjal akut yang melibatkan PT AFI Farma berlanjut dengan penghadiran empat saksi, termasuk manajer keuangan perusahaan tersebut. Saksi tersebut dikritik oleh hakim karena banyak menjawab “tidak tahu” saat ditanya, memicu ketegangan dalam persidangan. Kasus ini melibatkan empat petinggi PT AFI Farma yang diduga sengaja tidak melakukan uji coba terhadap propilen glikol yang tercemar, yang kemudian menyebabkan gagal ginjal akut.
Saksi Manajer Keuangan PT AFI Farma Ditegur Hakim karena Jawaban “Tidak Tahu”
Sidang kasus gagal ginjal akut yang melibatkan PT AFI Farma mengalami lanjutan kemarin. Empat saksi, yang merupakan karyawan perusahaan farmasi di Kelurahan Bangsal, Pesantren, dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Salah satu saksi, yaitu manajer keuangan PT AFI Farma, mendapat teguran dari hakim karena banyak memberikan jawaban “tidak tahu” saat diperiksa.
Susanti Handayani, manajer Keuangan PT AFI Farma, menjadi saksi dalam sidang tersebut. Dia menjelaskan tugasnya di perusahaan sebagai pengatur keluar masuknya uang. Meskipun telah bekerja selama lebih dari 10 tahun, Susanti banyak memberikan jawaban “tidak tahu” atau “tidak ingat” ketika diperiksa oleh majelis hakim. Hal ini membuat Ketua Majelis Hakim, Boedi Haryantho, mengingatkannya agar tidak berbohong dalam memberikan kesaksian.
Kesabaran Boedi mulai habis ketika Susanti tidak dapat menjawab pertanyaan tentang nama Manajer Quality Insurance (QI) Aynarwati Suwito yang menjadi terdakwa. Dia hanya menjawab dengan “QI” saja tanpa menjelaskan kepanjangannya. Boedi menegur Susanti karena sebagai manajer keuangan seharusnya dia mengetahui hal tersebut.
Dalam sidang tersebut, Boedi juga mencatat bahwa keterangan Susanti dinilai tidak masuk akal. Hakim senior itu meminta agar dia fokus dalam persidangan. Boedi kembali mengingatkan Susanti untuk jujur ketika dia tidak bisa menjawab pertanyaan tentang pembelian propilen glikol tambahan yang dipesan dari PT Tirta Buana Kemindo.
Selain pertanyaan-pertanyaan teknis, Susanti juga banyak menjawab “tidak tahu” saat ditanya pertanyaan mendasar oleh hakim anggota, JPU, dan penasihat hukum. Dia bahkan tidak tahu alasan mengapa dia dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.
Seperti yang telah dilaporkan sebelumnya, kasus gagal ginjal akut melibatkan empat petinggi PT AFI Farma yang menjadi terdakwa. Mereka adalah Direktur PT AFI Farma Arief Prasetya Harahap, Manager Quality Control Nony Satya Anugrah, Manager Quality Insurance Aynarwati Suwito, dan Manager Produksi Istikhomah.
PT AFI Farma diduga sengaja tidak melakukan uji coba terhadap propilen glikol yang dibeli dari PT Putra Buana Kemindo. Propilen glikol tersebut kemudian terbukti tercemar dengan etilen glikol dan dietilen glikol yang menyebabkan kasus gagal ginjal akut. Obat yang sudah tercemar tersebut didistribusikan oleh PT Dhoho Nauli ke berbagai daerah di Indonesia.
Sidang kasus gagal ginjal akut yang melibatkan PT AFI Farma menyoroti keberadaan manajer keuangan perusahaan yang banyak menjawab “tidak tahu” saat dimintai keterangan oleh hakim. Teguran keras diberikan oleh hakim terhadap saksi tersebut, menekankan pentingnya kejujuran dalam persidangan. Kasus ini mengungkap dugaan ketidaktelitian PT AFI Farma dalam melakukan uji coba propilen glikol yang kemudian menyebabkan dampak kesehatan serius pada konsumen. Persidangan ini menjadi tahap penting dalam menegakkan keadilan dan mengungkap kebenaran di balik kasus ini.