Kediri,Memo.co.id
Peredaran narkoba jenis pil dobel L semakin merajalela diwilayah hukum Polres Kediri, sebanyak 1230 butir pil dobel L berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Pare dari tangan Fenda Adiansyah (19) warga Dusun Karangdinoyo Desa Kepung Kecamtan Kepung Kabupaten Kediri,Senin siang (28/8/17).
Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Muklason mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan tentang maraknya peredaran pil dobel L di wilayah Pare. Dari informasi tersebut polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
“Setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap gerak gerik tersangka,dan akhirnya Petugas berhasil meringkus tersangka di rumah kosnya di Jl.Welirang Kelurahan Pare Kecamtan Pare Kabupaten Kediri ,”ungkap AKP Muklason, Selasa (29/8/17).
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti, 1.200 butir pil jenis LL yang dibungkus dalam klip transparan sebanyak 24 bungkus dan per bungkus @ 50 butir, 30 butir pil jenis LL yang dibungkus klip plastik transparan,2 bungkus klip plastik transparan @ 50 biji,1 helm merk INK warna ungu dan uang tunai sebesar Rp. 563.000
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Polsek Pare.Akibat perbuatannya, tersangka harus mendekam di tahanan Polsek Pare dan dijerat dengan Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.Petugas juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut,” pungkas AKP Muklason.(eko)