Example floating
Example floating
Kediri

Dalam Sehari, Unit Satresnarkoba Polresta Kediri Gulung 5 Pengedar Narkotika

×

Dalam Sehari, Unit Satresnarkoba Polresta Kediri Gulung 5 Pengedar Narkotika

Sebarkan artikel ini
Dalam Sehari, Unit Satresnarkoba Polresta Kediri Gulung 5 Pengedar Narkotika

Kemudian, masih kata AKP Kamsudi, petugas juga menangkap tersangka Heri Mustopa (41) alias Copet, alamat KTP Kel. Bandar Kidul Gg. II Rt/Rw: 001/002Kec. Mojoroto Kota Kediri. Yang ditangkap di rumah kos Jl. KH Agus salim Gg 7 no 59 Kel. Bandar kidul Kec. Mojoroto Kota Kediri.

“Barang bukti, satu plastik klip berisi sabu sabu seberat 0,58 gram dibawah lemari, 2 plastik klip berisi sabu sabu dengan total berat 1,75 gram dengan di bungkus rokok surya 12, uang tunai Rp. 500 ribu, Bong alat isap sabu, 1 unit Hp warna hitam serta1 bendel plastic klip warna bening, “bebernya.

AKP Kamsudi juga menambahkan, petugas Satresnarkoba Polresta Kediri tak berhenti disitu, kembali menangkap pelaku Ramadhan Vikco Rafsanjani (21) laki laki pengangguran, alamat Jalan Panglima Polim No. 62 Kel.Kemasan Kec. Kota Kota Kediri.

Tersangka ditangkap, di sebuah rumah di sebelah Hotel AJI, Jalan Ade Irma Suryani Nasution Kel Kemasan Kec. Kota, Kota Kediri, sore hari sekitar pukul 16.30 WIB.

Dengan barang bukti, 1 klip sabu sabu seberat 0,38 gram beserta plastik pembungkusnya, 1 buah HP merk Oppo A5S warna hitam dan 1 buah bekas bungkus lem G dan kertas tissu.

“Pasal yang disangkakan, pelaku melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan 1 jenis sabu sabu sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 127 Jo pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 196 jo pasal 98 No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, “tegas AKP Kamasudi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *