Kediri, Memo
Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. AIM alias Kasian (21) warga Desa Kandangan, Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri, ditangkap di sebuah rumah kos di Desa Bringin Kecamatan Badas Kabupaten Kediri, Selasa (23/2/2021).
Kasubag Humas Polres Kediri AKP Ratmoko Budi Lartono menyampaikan, dari hasil penyelidikan dan interogasi pelaku yang sebelumnya sudah diamankan. Mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu.
“Saat brada dirumah kos Desa Bringin, Kecamatan Badas, petugas melakukan penggerebekan, dan pelaku berhasil diamankan, “ungkapnya.
Lebih lanjut, AKP Ratmoko membeberkan, saat dilakukan penggeledahan anggota menemukan barang bukti jenis narkotika sabu-sabu yang disimpan didalam 10 klip plastik yang siap edar, dengan berat total 6,24 gram. Masing-masing dari enam plastik berisi 0,62 gram, tiga plastik berisi 0,64 gram, dan satu plastik berisi 0,62.