Sebelumnya, Masih kata Kasat Resnarkoba, tim opsnal juga melakukan penangkapan terhadap pengedar pil haram jenis dobel LL. Hari Kamis tanggal 12 Juli 2018 pkl 06.30 Wib di Jl. Maluku Ds. Gedangsewu Kec. Pare Kab. Kediri.
“Mei Adi wijaya (28) alias Atot, seorang pengamen tertangkap tangan kedapatan menyimpan dan mengedarkan pil jenis LL tanpa ijin, di jalan Maluku Rt/Rw. 002 /008 Ds. Gedangsewu Kec. Pare Kab. Kediri, “ungkapnya.
Masih kata AKP Eko Sanosin, selanjutnya dilakukan pegembangan dan berhasil mengungkap jaringan, yakni, Yuniar Indratno (48) alias Nono dan Arif Catur Wibisono (28) alias Itong, kemudian 3 pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Kediri.
“Barang bukti yang berhasil disita petugas 34 butir pil jenis LL, 1 buah tablet merk vissko, 1 buah HP merk Sony. Tersangka di kenakan pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, guna kepentingan Penyidikan 3 Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Kediri, “pungkas Kasat Resnarkoba AKP Eko Prasetio Sanosin.(jok)