Example floating
Example floating
Kediri

Santri Pondok Pesantren Darul Fatihin, Akhirnya Diputus Bebas

×

Santri Pondok Pesantren Darul Fatihin, Akhirnya Diputus Bebas

Sebarkan artikel ini

Kediri, memo.co.id

Ahmad Syarifudin, santri Pondok Pesantren Darul Fatihin Badas Kediri, terdakwa dalam kasus penadah barang curian, akhirnya diputus bebas oleh majelis hakim yang diketuai Agustinus Yudi Setiawan,SH. Putusan sela majelis hakim tersebut setidaknya memberi peluang santri tersebut lolos dari jeratan hukum, meskipun pokok perkaranya masih ada.

Status bebas ini ditetapkan oleh Majelis Hukum setelah mempertimbangkan dan mempelajari ajuan dari pihak penasehat Hukum dalam sidang sebelumnya yang digelar di Pengadilan negeri kabupaten Kediri. Sedang sudah berlangsung sebanyak 2 kali.

Majelis hakim menerima eksepsi yang disampaikan oleh Penasehat Hukum bahwa terdakwa tidak bisa dikenakan dengan pasal 480 KUHP mengenai penadahan barang curian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *