Lebih jauh dikatakan dia juga bahwa progres pekerjaan pembangunan gedung perkantoran oleh PT.Sidoarjo Sucses Santosa ini belum 100%. Sehingga sempat diputus kontrak karena sampai batas kontrak 90 hari terhitung pengerjaanya dimulai pada tanggal 3 oktober 2017.
“Sisa anggaran proyek dari nilai kontrak 6,5 milyar yang belum dilaksanakan sebesar 900 juta.Artinya sisa pekerjaan yang belum dikerjakan kisaran 20 persen,” paparnya.
Sementara dikatakan pengamat teknis kontruksi Nganjuk, Ir.Heri Endarto menegaskan runtuhnya atap gedung baru ini tidak hanya karena kesalahan pelaksanaan ,tapi lebih spisific karena faktor mall kontruksi. ” Malkontruksi bisa dicek dari jenis baja ringan yang dipasang dan cara pemasanganya apakah sudah sesuai dengan spesifikasi,” terangnya.
Kesalahan mencolok yang dilakukan pelaksana masih dikatakan Heri Endarto diantaranya proyek tahun tunggal ini semestinya dikerjakan pada tahun anggaran 2017. Tapi faktanya pada awal awal tahun 2018 masih ada pekerja yang meneruskan sisa pekerjaan yang belum rampung.
Anehnya dari pihak dinas PUPR tidak ada tegoran apapun. Termasuk dari tingkat kerusakan atap gedung baru mencapai 40 % maka berdampak pada kerugian negara. “Peristiwa ini berpotensi perbuatan melawan hukum maka selayaknya diselesaikan secara hukum juga,” pungkasnya. (adi)