Dalam rangka menciptakan Kota Kediri yang nyaman dan teratur, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Kediri menggelar sosialisasi Sistem Informasi Tata Ruang (SITR). Aplikasi ini, yang dapat diakses secara gratis, bertujuan memberikan informasi tata ruang kepada masyarakat.
Hal ini diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran tata ruang dan mendukung pembangunan yang sesuai aturan di Kota Kediri.
SITR: Solusi Modern DPUPR Kota Kediri untuk Tata Ruang Berkualitas
Dalam upaya untuk menciptakan suasana Kota Kediri yang lebih nyaman serta membagikan informasi tentang peraturan dan mekanisme layanan tata ruang di Kota Kediri, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Kediri mengundang warga dari berbagai kelurahan, kecamatan, beberapa satuan kerja terkait, dan para notaris di Kota Kediri untuk hadir dalam acara sosialisasi Sistem Informasi Tata Ruang (SITR) Kota Kediri di salah satu hotel di Kota Kediri pada tanggal 1 Desember.
Endang Kartika Sari, Kepala Dinas PUPR Kota Kediri, menjelaskan bahwa DPUPR telah menciptakan aplikasi sistem tata ruang (SITR) berbasis website yang dapat diakses melalui https://sitr.kedirikota.go.id/. Aplikasi SITR ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam memahami peraturan serta mekanisme tata ruang di Kota Kediri. “Dengan aplikasi ini, masyarakat dapat mengakses informasi secara gratis dari mana saja. Contohnya, jika seseorang memiliki lahan, mereka dapat memeriksa peruntukan dan pola ruang serta apa saja yang dapat dibangun di lahan tersebut,” jelasnya.
Endang juga menjelaskan bahwa melalui SITR, masyarakat dapat mengetahui ketentuan tentang intensitas, koefisien dasar bangunan, prosentase bangunan yang dapat dibangun di lahan yang dimiliki, serta tinggi bangunan atau jumlah lantai yang diizinkan. “Semua informasi yang terdapat dalam SITR sesuai dengan Peraturan Walikota nomor 8 mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang telah diterjemahkan ke dalam aplikasi SITR,” tambahnya.
Menurut Endang, kekurangan informasi tentang tata ruang di Kota Kediri seringkali menyebabkan beberapa masyarakat melakukan pembangunan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan dapat menyampaikan informasi tata ruang dari Pemerintah Kota Kediri kepada masyarakat.
“Dengan pengetahuan yang tepat, masyarakat akan memahami peraturan dan mekanisme layanan tata ruang yang benar, sehingga pelanggaran terkait tata ruang ini bisa diminimalisir atau dihilangkan,” tegasnya.
Sistem Informasi Tata Ruang (SITR): Menuju Kota Kediri yang Teratur
Endang juga menjelaskan bahwa beberapa pelanggaran tata ruang yang sering terjadi antara lain terkait dengan intensitas bangunan, garis sempadan bangunan (GSP), dan pembangunan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. “Contohnya, membangun industri di kawasan pemukiman,” ujarnya.
Apabila setelah informasi dari Pemerintah Kota Kediri telah disampaikan namun masih ada masyarakat yang melakukan pelanggaran, Endang menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan pemberitahuan kepada pihak terkait untuk melakukan perbaikan.
Jika tidak ada perbaikan dalam jangka waktu yang ditentukan, pihaknya akan mengeluarkan surat teguran atau peringatan sebanyak tiga kali. “Jika setelah tiga kali peringatan tidak ada perbaikan, tindakan lebih lanjut akan diambil,” jelasnya.
Endang menyatakan bahwa dalam menindak pelanggaran tata ruang, pihaknya akan bekerja sama dengan Satpol PP untuk melakukan eksekusi, seperti larangan melanjutkan pembangunan.
Terakhir, Endang berharap sebelum melakukan pembangunan, masyarakat dapat mengakses https://sitr.kedirikota.go.id/ agar pembangunan yang dilakukan sesuai dengan aturan dan tidak melanggar tata ruang. “Dengan ketaatan masyarakat terhadap aturan tata ruang Kota Kediri, diharapkan Kota Kediri akan menjadi tempat tinggal yang tertib, nyaman, dan asri bagi warganya,” pesannya.
Langkah Proaktif DPUPR Kota Kediri Melalui SITR untuk Terwujudnya Kota Kediri yang Tertib dan Nyaman
Dalam upaya menciptakan Kota Kediri yang teratur dan nyaman, DPUPR Kota Kediri menghadirkan Sistem Informasi Tata Ruang (SITR) sebagai langkah proaktif. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi tentang aturan dan mekanisme tata ruang di Kota Kediri.
Berbagai informasi penting, seperti peruntukan lahan, batasan bangunan, dan aturan pembangunan, dapat diakses dengan mudah melalui https://sitr.kedirikota.go.id/. Kepala Dinas PUPR Kota Kediri, Endang Kartika Sari, menegaskan bahwa dengan pemahaman yang tepat tentang tata ruang, diharapkan pelanggaran terkait tata ruang dapat diminimalisir.
Selain itu, kolaborasi antara DPUPR dan Satpol PP dalam menindak pelanggaran juga diharapkan dapat mendukung terwujudnya Kota Kediri yang tertib, nyaman, dan sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.