Pemerintah Kota Kediri melalui kerja sama dengan Satgas Sertifikasi Halal Kementerian Agama memfasilitasi sertifikasi halal bagi produk UMKM, menegaskan pentingnya legalitas kehalalan dalam rangka mematuhi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014. Langkah ini menjadi strategi utama untuk mendukung pengusaha makanan dan minuman di masa mendatang.
Pemerintah Kota Kediri Fasilitasi Sertifikasi Halal Bagi Produk UMKM
Pemerintah Kota Kediri telah melakukan upaya untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal dengan bekerja sama bersama Satgas Sertifikasi Halal yang berasal dari Kementerian Agama. Hal ini bertujuan untuk memberikan jaminan bahwa produk-produk dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) terjamin kehalalannya.
Menurut Bambang Priyambodo, Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Dinkop UMTK) Kota Kediri, sertifikasi halal adalah salah satu bentuk legalitas yang sangat penting bagi para pengusaha yang bergerak di bidang makanan dan minuman.
Langkah ini sejalan dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Beliau menjelaskan, Undang-undang tersebut menegaskan bahwa semua produk yang diperdagangkan di Indonesia harus memiliki sertifikasi halal. Terlebih lagi, adanya kebijakan dari pemerintah yang menetapkan bahwa produk makanan dan minuman wajib memiliki sertifikasi halal hingga bulan Oktober 2024.
Oleh karena itu, hal ini menjadi fokus perhatian kita dan dianggap sebagai strategi penting yang harus dijalankan. Ungkapannya ini disampaikan di Kediri pada hari Kamis.
Dalam rangka mendukung langkah ini, pihaknya bekerja sama dengan Satgas Sertifikasi Halal yang berasal dari Kemenag Kota Kediri. Saat ini, telah dilakukan kegiatan sosialisasi yang diikuti oleh puluhan UMKM di Kota Kediri.
Beliau juga menambahkan bahwa secara total, Dinkop UMTK Kota Kediri telah berhasil memfasilitasi 586 pelaku usaha untuk memperoleh sertifikat halal.
Strategi Dukungan Legalitas: Langkah Pemerintah Kota Kediri untuk UMKM Halal
“Pemerintah Kota Kediri akan terus berupaya melakukan inovasi dengan melibatkan berbagai mitra untuk memberikan dukungan dalam segala bentuk penguatan bagi para pelaku UMKM. Kami dari Pemerintah Kota Kediri telah memfasilitasi hal tersebut, oleh karena itu, penting bagi para pelaku UMKM untuk tetap bersemangat dalam mengikuti langkah ini,” ujar Bambang Priyambodo.
Beliau berharap bahwa program ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para pelaku UMKM, sehingga usaha yang mereka jalankan dapat memiliki jaminan kehalalan, serta dapat dipasarkan secara luas dan diterima dengan baik oleh masyarakat.
“Kami mengimbau kepada para pelaku usaha yang belum melakukan proses sertifikasi halal, untuk segera melakukannya seiring dengan adanya program Sehati ini. Kami berharap produk-produk yang dihasilkan mampu bersaing dengan baik di pasar global,” tambahnya.
Di sisi lain, Brian Kristian Wijaya, salah satu peserta kegiatan ini, menyatakan kegembiraannya atas adanya program sertifikasi halal yang diselenggarakan oleh Dinkop UMTK. Brian yang sehari-harinya berkecimpung dalam produksi kebutuhan rumah tangga, merasa bahwa sertifikasi halal sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang dihasilkannya.
“Selain menjadi kewajiban, kehadiran sertifikat halal memberikan rasa aman bagi masyarakat yang menggunakan produk kita. Sosialisasi ini sangat membantu dan mempermudah kami sebagai pelaku UMKM,” ujar Brian.
Mendorong Pertumbuhan UMKM: Pemerintah Kota Kediri Dorong Sertifikasi Halal Bagi Produk Makanan dan Minuman
Pemerintah Kota Kediri terus berupaya memperkuat legalitas kehalalan produk melalui sertifikasi halal. Dengan menggandeng Satgas Sertifikasi Halal Kementerian Agama, Dinkop UMTK Kota Kediri telah memfasilitasi lebih dari 500 pelaku UMKM untuk mendapatkan sertifikat halal.
Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 yang mewajibkan produk makanan dan minuman di Indonesia memiliki sertifikasi halal. Langkah ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para pengusaha, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk-produk UMKM.
Diharapkan, program ini akan memperluas pasar bagi pelaku UMKM dengan menjadikan produk-produk halalnya dapat bersaing di tingkat global.