Kediri, Memo –
Polres Kediri Kota Polda Jatim merespon keluhan Masyaraka, terkait masih adanya aksi balap liar dan kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spektek sangat mengganggu keamanan, keselamatan dan kenyamanan di jalan.
Menjawab keluhan tersebut, Polres Kediri Kota segera menerjunkan personel untuk melakukan razia di Jl Brawajiya depan Mako Satlantas Polres Kediri Kota, Minggu dini hari (12/5/2024).
Dipimpin Kabagops Polres Kediri Kota Kompol Abraham Sissik, S.H., M.H., razia tersebut berhasil mengamankan puluhan sepeda motor yang tidak sesuai standar dan menggunakan knalpot yang juga tidak sesuai spesifikasi teknik.
“Dalam kegiatan ini puluhan kendaraan yang diduga akan melakukan balapan liar dan tidak sesuai spektek kami lakukan penindakan dengan tilang. Kemudian kendaraannya diamankan sementara untuk memberikan efek jera,”kata Kompol Abraham
Ia menambahkan bahwa kegiatan penindakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi tekhnik dan balap liar tersebut merupakan salah satu langkah preventif untuk menciptakan kondisi di wilayah hukum Polres Kediri Kota
“Kegiatan tersebut sangat mengganggu kenyamanan masyarakat lainnya, oleh karena itu harapan kami masyarakat bisa membantu kami dalam memberikan informasi supaya tidak terjadi balap liar di jalan raya yang menimbulkan resiko besar,” pungkasnya.
Sementara itu di tempat terpisah, Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo, S.H.,S.I.K., M.Si. menegaskan, pihaknya akan tetap berkomitmen memberikan pelayanan kepada Masyarakat apalagi terkait Kamtibmas.
“Jadi razia dan patroli yang dilaksanakan oleh personel Polres Kediri Kota itu adalah bagian dari kami melayani Masyarakat yang menginginkan terwujudnya keamanan dan kenyamanan,”ujar AKBP Bramastyo Priaji
Terkait puluhan motor yang tidak sesuai standart dan menggunakan knalapot yang juga tidak sesuai spesifikasi Teknik yang kini diamankan, dapat diambil kembali oleh pemiliknya dengan syarat dilengkapi surat – surat kendaraan dan modifikasi dikembalikan sesuai standart pabrikan.
“Kami kembalikan namun sesudah mengikuti sidang tilang, dan membawa surat – surat kendaraan tersebut yang masih berlaku serta mengembalikan modifikasinya sesuai standart pabrikan,”pungkas AKBP Bramastyo Priaji.(Hamzah )