Penangkapan seorang penjual minuman keras jenis ciu oleh Petugas Polsek Mojoroto di Kota Kediri telah menjadi sorotan utama dalam upaya mereka untuk menindak peredaran minuman keras ilegal. Kejadian ini berawal dari penggerebekan yang dipicu oleh pesta minuman keras yang dihadiri oleh sekelompok remaja.
Kompol Mukhlason, Kapolsek Mojoroto, berhasil menghentikan kegiatan ini dan mengamankan seorang remaja yang mengaku membeli minuman keras ciu dari penjual tersebut. Tindakan berlanjut dengan penggerebekan di kediaman penjual, Guwing, yang mengakui menjual ciu serta memiliki stok minuman keras siap edar dalam jumlah besar. Mari kita tinjau lebih lanjut perkembangan terbaru dalam kasus ini.
Penggerebekan Penjual Minuman Keras Ciu oleh Polsek Mojoroto di Kota Kediri
Petugas dari Polsek Mojoroto telah melakukan penggerebekan di kediaman Guwing (50 tahun) di Gang 4, Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri, pada hari Minggu (27/8/2023). Tindakan ini dilakukan karena Guwing diduga menjual minuman keras jenis ciu.
Informasi yang diperoleh dari Tribun Mataraman mengungkapkan bahwa penggerebekan ini bermula dari hasil interogasi seorang remaja yang tertangkap sedang menggelar pesta minuman keras. Peristiwa ini dimulai saat Kapolsek Mojoroto, Kompol Mukhlason, sedang melakukan patroli dan mendapati sekelompok remaja tengah merayakan pesta minuman keras.
Dengan adanya pesta minuman keras yang terlihat, Kompol Mukhlason memutuskan untuk menghentikan kendaraan motor trail dan mendekati para remaja yang tengah melakukan perayaan tersebut. Ketika petugas datang, sebagian besar dari mereka berusaha melarikan diri, namun satu remaja berhasil diamankan.
Langkah Tegas Polsek dalam Menanggulangi Peredaran Minuman Keras Ilegal
“Seorang remaja yang dalam keadaan mabuk akibat minuman keras mengakui bahwa ia membeli minuman keras jenis ciu dari Guwing,” ujar Kompol Mukhlason pada hari Senin (28/8/2023).
Setelah itu, Kompol Mukhlason dan anggotanya segera mendatangi kediaman Guwing, yang terletak di daerah yang padat penduduk. Guwing mengakui kepada petugas bahwa ia menjual minuman keras jenis ciu dan memiliki stok minuman keras siap edar yang dikemas dalam botol mineral.
Jumlah stok minuman keras jenis ciu yang ditemukan oleh petugas mencapai puluhan botol, dan semuanya diamankan untuk proses selanjutnya.
Penangkapan Penjual Minuman Keras Jenis Ciu oleh Polsek Mojoroto di Kota Kediri
Dalam operasi penindakan ini, Polsek Mojoroto berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras jenis ciu yang disimpan oleh Guwing. Ini adalah langkah berarti dalam upaya mereka untuk memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah tersebut.
Kasus ini mencerminkan pentingnya peran polisi dalam menjaga ketertiban masyarakat dan mengendalikan peredaran minuman keras ilegal. Dengan tindakan tegas seperti ini, diharapkan keamanan dan ketertiban di Kota Kediri dapat terus ditingkatkan, dan peredaran minuman keras ilegal dapat ditekan.
Tetaplah terhubung untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini dan upaya penindakan Polsek Mojoroto dalam menjaga ketentraman Kota Kediri.