NGANJUK,MEMO.CO.ID –
Benang merah proyek DAK 2017 SD – SMP di Kabupaten Nganjuk hari ini (31/8) dikupas di rapat dengar pendapat (hearing,red) komisi lll DPRD Nganjuk.
Materi yang dibahas dalam rapat hearing perdana ini fokus soal kejelasan RAB dan gambar dalam pelaksanaan pembangunan ruang kelas baru (RKB) di puluhan lembaga penerima DAK.Termasuk keterlibatanya pihak ketiga yang ikut mengerjakan proyek swakelola.
Dari materi yang diangkat komisi lll tersebut oleh Kabid Dikdas,Suroto dan Kasi Sarpras Dikpora, Hendi menampik keras tudingan tersebut. Garis besarnya pelaksanaan DAK tidak pernah diborongkan. Termasuk RAB dan gambar sudah ada sebelum proyek dikerjakan.
Kasi Sarpras Hendi menegaskan RAB diterima lembaga sekolah pada tanggal 15 Juli 2017 sedangkan pekerjaan dimulai tanggal 23 Juli 2017. ” Tidak ada yang diborongkan ,” tegas Hendi dalam rapat hearing.
Dengan keterangan itu spontan ditangkis oleh Tatit Heru Tjahyono dengan alasan waktu sidak di dua lembaga kelompok pekerjanya dari luar lingkungan sekolah termasuk bukti RAB dan gambar pihak lembaga tidak bisa menunjukkan.
Diakhir rapat hearing, kepala dinas dikpora Ibnu Hajar diberi intruksi keras oleh ketua komisi lll, Tatit Heru Jtahjono dan Fauzi Irwana untuk secepatnya mengirim juklak/juknis pelaksanaan DAK termasuk daftar nama nama konsultan yang membuat RAB dan gambar serta jumlah lembaga penerima bantuan DAK. (adi)