Kediri, Memo
Puluhan sepeda motor diamankan Satlantas Polres Kediri Kota dalam operasi cipta kondisi (Cipkon) jelang bulan Ramadhan. Kendaraan tersebut tidak Spektek, memakai knalpot tak standar atau brong.
Sepeda motor yang diamankan Satlantas Polres Kediri Kota berjumlah 42 unit. Kendaraan motor roda dua tersebut disita dari operasi cipta kondisi jelang bulan puasa, sejak tanggal 17 hingga 22 Maret 2021.
Dalam press relesnya, Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Arpan, menjelaskan puluhan kendaraan yang diamankan melanggar lalu lintas karena dimodifikasi. Salah satunya memakai knalpot tak standar yang menyebabkan suara bising.
“Operasi cipta kondisi, dalam sepekan razia petugas berhasil menindak 72 pelanggar. Dimana sebanyak 67 pelanggar diberi saksi tilang dan 5 lainnya diberi teguran lisan, “jelas AKP Arpan, saat press reles di Mako Satlantas Polres Kediri Kota, Selasa (23/3/2021).
Selain itu, masih jelas Kasatlantas AKP Arpan, petugas dalam rasia menyita barang bukti kendaraan bermotor roda dua sebanyak 42 unit, STNK 17 dan SIM sebanyak 8.
Bagi pelanggar, sesuai pasal yang disangkakan, UU LLAJ NO 22 TAHUN 2009 Pasal 285 (Persyaratan teknis dan laik jalan) Setiap pengendara sepeda motor yang tak dilengkapi kelayakan kendaraan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
UU LLAJ NO 22 TAHUN 2009 Pasal 291 (Helm Standar) Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
UU LLAJ NO 22 TAHUN 2009 Pasal 280 ( TNKB) Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
UU LLAJ NO 22 TAHUN 2009 Pasal 281 ( SIM) Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
“Setelah melakukan sidang, bagi para pelanggar dapat mengambil barang bukti kendaraan yang disita,dan pemiliknya wajib mengembalikan ke posisi standar, “pungkasnya.