NGANJUK, MEMO
Pemerintah melalui Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( Kemen PUPR) terus berupaya mengurangi jumlah rumah tidak layak huni (RTLH) yang tercover melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau lebih dikenal dengan istilah program bedah rumah.
Namun demikian tidak selamanya program tahunan ini bisa berjalan sesuai harapan pemerintah. Fakta dilapangan masih banyak ditemukan dugaan manipulasi data status ekonomi penerima bantuan.
Artinya warga mampu juga dimasukkan dalam daftar penerima manfaat program.Sementara warga miskin yang seharusnya memiliki hak penuh menerima dana bantuan bedah rumah malah terabaikan.
Fakta itu seperti data hasil investigasi kelompok Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Nganjuk terjadi di Desa Sumberkepuh Kecamatan Lengkong .