Pengadilan Negeri Kediri hari ini sidang sidang perkara prostitusi online via Blackberry Mesenger dengan agenda sidang tuntutan atas nama Satrio Bagus.
Sidang yang diketuai majelis hakim ketua Drs. H. Imam khanafi Ridwan, SH, MH, Satrio Bagus didakwa dengan dakwaan pasal 296 atau 506 tentang kesusilaan dengan dituntut 6 bulan penjara.
“Sesuai dengan pasal 296 Satrio Bagus dituntut 6 bulan penjara, saat membacakan dalam dakwaan,” jelas Humas PN Kediri Dwi Hananta saat ditemui, Rabu (13/9).
Perkara nomor 201 PID. B2017 / PN kdr, Satrio Bagus yang duduk dikursi pesakitan dengan dakwaan pasal 296 atau 506 jaksa Penuntut Umum (JPU) Puji A SH, MH tentang mucikari dan pebuatan cabul, pasal 296 cara penjara 6 bulan, “tambah humas PN Kediri Dwi.
Lebih lanjut dalam humas PN Kediri Dwi Hananta menambahkan agenda sidang perkara prostistusi online via BBM yang dilakukan Satrio Bagus, modus yang digunakan jika ada yang cari teman wanita dikirimi poto, bila suka diboking.
“Bila ada yang pesan, baru foto dikirim kepemesan, setalah kesepakatan dan ada kesepakatan baru diboking dengan tarif satu juta kali, dan tempat hotel charis polim 1 kota kediri,” pungkas humas PN Kediri. (eko / jk)