Proses pembebasan tanah untuk proyek tol Kediri-Tulungagung kini memasuki fase penting dengan pengumuman terbaru dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kediri. Peta bidang tanah (PBT) dan daftar nominatif (danom) dari tanah yang akan dibebaskan telah dipasang di kantor Kelurahan Gayam. Sebanyak puluhan bidang tanah di Kelurahan Gayam, Mojoroto, akan terdampak, dan warga yang memiliki hak atas tanah tersebut dapat memeriksa hasil inventarisasi serta mengajukan sanggahan jika diperlukan.
Batas Waktu Sanggahan: Warga Harus Tanggapi Sebelum 14 Agustus
Proses pembebasan tanah untuk proyek tol Kediri-Tulungagung di Kota Kediri kini telah memasuki tahap baru. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kediri baru saja mengumumkan peta bidang tanah (PBT) dan daftar nominatif (danom) dari tanah yang akan dibebaskan.
Jumlah bidang tanah yang akan dibebaskan mencapai puluhan, dan seluruhnya terletak di Kelurahan Gayam, Mojoroto. Kepala BPN Kota Kediri, Jany Danny Assa, melalui Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Tutur Pamuji, menjelaskan bahwa warga yang terkena dampak proyek tol kini dapat mulai memeriksa hasil inventarisasi aset mereka.
“Pengumuman mengenai PBT dan danom tanah sudah dipasang di kantor Kelurahan Gayam,” kata Tutur, menambahkan bahwa pemasangan berkas tersebut sudah dilakukan sejak Kamis, 1 Agustus yang lalu.
Menurut pengumuman tersebut, ada sebanyak 26 bidang tanah yang terdampak langsung oleh proyek tol. Bagi warga yang merasa data dalam inventarisasi tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, mereka masih memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggahan.
“Sanggahan dari warga dapat diajukan mulai 1 Agustus dan akan diterima selama 14 hari,” jelas Tutur. Dengan kata lain, batas waktu pengajuan sanggahan bagi pemilik 26 bidang tanah tersebut adalah hingga Rabu, 14 Agustus mendatang.
Lebih lanjut, Tutur juga menyampaikan bahwa saat ini sudah ada 98 bidang tanah di Kelurahan Gayam yang diumumkan. Total bidang yang akan terdampak proyek tol di daerah tersebut mencapai sekitar 108 bidang. Artinya, masih ada sepuluh bidang tanah yang belum diumumkan PBT dan danom-nya. Oleh karena itu, warga yang belum terdampak pengumuman tersebut harus bersabar menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai proses pengadaan tanah.
Proses Pembebasan Tanah Tol Kediri-Tulungagung: Update Terbaru dan Batas Waktu Sanggahan
Pengumuman terbaru dari BPN Kota Kediri mengungkapkan bahwa proses pembebasan tanah untuk proyek tol Kediri-Tulungagung telah dimulai dengan pemasangan peta bidang tanah dan daftar nominatif di kantor Kelurahan Gayam. Hal ini menandai langkah penting dalam proyek infrastruktur yang diharapkan akan mempengaruhi puluhan bidang tanah di daerah tersebut.