Example floating
Example floating
KediriPolitik Birokrasi

Proses Negosiasi dan Penyesuaian Nilai Appraisal di Kabupaten Kediri

×

Proses Negosiasi dan Penyesuaian Nilai Appraisal di Kabupaten Kediri

Sebarkan artikel ini
Proses Negosiasi dan Penyesuaian Nilai Appraisal di Kabupaten Kediri
Proses Negosiasi dan Penyesuaian Nilai Appraisal di Kabupaten Kediri

MEMO kediri

Proyek pengembangan jalan tol di Kabupaten Kediri telah mencapai tahap konsinyasi, dengan uang ganti rugi untuk warga terdampak dititipkan di pengadilan setempat. Pada musyawarah terakhir, sebagian besar warga akhirnya menyetujui nilai appraisal yang ditawarkan setelah berbagai tahapan negosiasi.

Gagal Mediasi, Warga Akhirnya Setuju dengan Konsinyasi Proyek Tol

Proyek pengembangan jalan tol di Kabupaten Kediri telah mencapai tahap konsinyasi. Uang ganti rugi untuk penduduk yang terdampak pembangunan akses jalan tol ke bandara sekarang dititipkan di pengadilan negeri setempat.

Linanda Krisni Susanti, Ketua Tim Pengadaan Tanah untuk Jalan Tol Kediri-Tulungagung, menjelaskan bahwa ada 20 bidang tanah yang terpengaruh, tersebar di dua desa di Kecamatan Banyakan. “Lokasinya terbagi di Desa Tiron dengan 18 bidang tanah dan Desa Manyaran dengan 2 bidang tanah,” ujarnya.

Di Kota Kediri, hingga saat ini belum ada konsinyasi yang dilakukan. Pada musyawarah ketiga di Kelurahan Gayam pada Selasa (11/6) yang lalu, warga yang sebelumnya menolak akhirnya memberikan persetujuan. “Mungkin warga telah memahami proses pengadaan tanah. Kecuali jika ada sanggahan atau kesalahan data yang ditemukan kemarin, itu bisa mengubah situasi,” tambahnya.

Dari pihak Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR menegaskan bahwa nilai appraisal tidak bisa diubah kecuali melalui putusan pengadilan. “Jika warga tidak mengajukan gugatan, pilihan mereka hanya bisa menerima penawaran yang ada,” jelasnya.

Sebelumnya, sebelas pemilik tanah di Kelurahan Gayam, Mojoroto, telah mengikuti musyawarah ketiga pada Selasa (11/6). Meskipun awalnya menolak nilai appraisal yang diberikan, akhirnya mereka sepakat melepaskan tanah mereka untuk kepentingan proyek strategis nasional tersebut.

Nur Kholis, salah satu warga yang terdampak, menjelaskan bahwa mereka memilih untuk tidak memperpanjang masalah hingga ke pengadilan negeri. Meskipun sempat menolak nilai appraisal karena dianggap terlalu rendah, mereka menyadari nilai strategis wilayah tersebut yang dekat dengan berbagai fasilitas umum seperti Universitas Brawijaya, pondok pesantren, sekolah negeri, dan jalan tol yang seharusnya dapat meningkatkan nilai tanah.

“Meskipun masih ada ketidakpuasan, tapi kami telah berusaha maksimal dan sudah melewati batas tiga kali musyawarah,” ujarnya sambil berharap proses pembayaran bisa berjalan sesuai aturan, yakni dalam waktu dua minggu setelah persetujuan diberikan.

Penyelesaian Konsinyasi Proyek Tol di Kabupaten Kediri: Persetujuan Warga dan Proses Pembayaran

Penyelesaian konsinyasi proyek tol di Kabupaten Kediri menghadapi tantangan dan penyesuaian yang signifikan bagi warga terdampak. Meskipun awalnya banyak yang menolak nilai appraisal yang dianggap terlalu rendah, sebagian besar warga pada akhirnya menyetujui penawaran tersebut setelah beberapa putaran musyawarah. Proses pengajuan gugatan ke pengadilan menjadi pilihan terakhir bagi warga yang tidak dapat mencapai kesepakatan yang memuaskan melalui negosiasi. Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR menegaskan bahwa nilai appraisal hanya bisa diubah melalui putusan pengadilan, menegaskan pentingnya kesepakatan antara pihak terkait untuk menyelesaikan proses pembayaran dalam waktu yang ditetapkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *