Kediri, Memo
Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Badan Usaha Punya Negara (BUMN) bersinergi dengan pelaku usaha minyak goreng (migor) mengeluarkan program Migor Rakyat pada 17 Mei 2022.
Program ini mempunyai tujuan supaya pemasaran minyak goreng curahan pada harga Rp14.000 per liter tepat target untuk warga berpenghasilan rendah. Tiap konsumen minyak goreng curah, diwajibkan memberikan fotocopy KTP. Hal tersebut, berlaku di Kota Kediri.
Kepala Bidang Perdagangan, Disperdagin Kota Kediri Salim Darmawan, menjelaskan pemerlakukan program Migor Rakyat di Kota Kediri belum juga lengkap kesemua penjual minyak goreng curah.
Hingga di Kota Kediri, tidak seluruhnya pedagang minyak goreng curah minta fotocopy KTP ke pembeli. Peranan dari fotocopy KTP itu untuk batasi pembelian minyak goreng. Menurut dia, dalam satu hari cuma dibolehkan beli 2 ltr saja.
Salim Darmawan mengharap dengan pembelian memakai fotocopy KTP itu, minyak goreng curah penjualannya dapat tepat target. Dalam pada itu, berdasar pengawasan Disperdagin Kota Kediri di dalam lapangan, untuk persediaan minyak goreng di Kota Kediri masih lancar dan aman.