Masih kata kapolsek, semua barang bukti berasal dari dua lokasi. Yaitu di tempat hiburan Cafe Heppy Jl. Panglima Sudirman Desa Kepuh Kecamatan Kertosono.Dan satu TKP lagi petugas berhasil mengamankan barang bukti dari dalam rumah / warung milik Sumalikah alias Make yang ada di Desa Nglawak Kecamatan Kertosono.
Selain mengamankan barang bukti lebih lanjut dikatakan kapolsek, petugas juga berhasil mengamankan dua pelaku penjual miras ilegal. Yaitu pengelola cafe heppy diketahui bernama Bambang, 54, warga Desa/Kecamatan Bareng RT 03 RW 05 Kabupaten Jombang. Satu pelaku lagi adalah pedagang warung diketahui bernama Sumalikah alias Make, 53, warga Desa Bukur RT.05 RW.02 Kecamatan Patianrowo Kab. Nganjuk. Penangkapan Sumalikah di warungnya yang berdomisili di desa Nglawak Kecamatan Kertosono ,” imbuh kapolsek.
Dengan perbuatan itu lebih jauh disampaikan kapolsek bahwa pelaku melanggar pasal 83 perda Kabupaten Nganjuk No. 4 tahun 2011 tentang wajib restribusi penjualan miras ber alkhohol tanpa ijin.(adi)