Kediri, Memo
Polres Kediri berhasil menangkap komplotan perampok nasabah bank yang meresahkan masyarakat dengan modus kempes ban menyebar ranjau paku dan pecah kaca.
Komplotan perampok nasabah Bank, ditangkap unit Reskrim Polres Kediri, saat melancarkan aksinya di pinggir jalan selatan Balai Desa Selodono Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri, pada hari kamis tanggal 18 november 2021 kemarin sekitar pukul 12.45 WIB.
Polisi berhasil menangkap 5 orang tersangka, empat pelaku dilakukan tindakan tegas terukur dilumpuhkan dengan timah panas. Pasalnya mereka harus dilumpuhkan, karena berusaha melarikan diri saat petugas hendak melakukan penangkapan.
Kelima tersangka pelaku perampok diantaranya, Hamid Nur 34 tahun alamat Koto Panjang Jorong Kemajuan, Kelurahan Sinuruik
Kecamatan Talamau Kab. Paseman Sumatera Barat. Pelaku Tabroni A Baihaki 41 tahun, alamat jl. H. Sidik Desa Pengalehan Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Riau.
Kemudian, Mahmud 42 tahun Kelurahan Jua – Jua, Kecamatan Kayu Agung Kabupaten Oki Sumatera Selatan, Tersangka Ari Gunawan 47 tahun, warga Dusun Tegalbanteng Desa Tegalrejo Kecamatan Tempursari Kabupaten Lumajang dan Nurhadi umur 24 tahun Perum Pelem Agung Kelurahan Kutaraya Kecamatan Kayu Agung Kabupaten Oki Sumatera Selatan.
Kapolres Kediri, AKBP Agung Setyo Nugroho menjelaskan, kelima pelaku merupakan residivis. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus kempes ban dan pecah kaca.
“Penangkapan pelaku, menindak lanjuti adanya laporan. Kemudian ditindak lanjutin oleh unit Reskrim dengan melakukan penyelidikan. Saat itu petugas membututi pelaku yang menggunakan sepeda motor honda CBR, Yamaha Nmax dan motor honda beat, “jelas Kapolres AKBP Agung Setyo Nugroho, saat reles di Mapolres Kediri, Senin (6/12/2021).
Sementara, salah satu pelaku Ari Gunawan saat dimintai keterangan dihadapan petugas mengaku, dirinya sudah melakukan aksinya sebanyak tiga kali, dan dari hasil kejahatan uangnya dibagi bersama keempat rekannya dan hasil pembagian digunakan untuk kebutuhan rumah tangga.
Kelima pelaku yang diamankan, memiliki peran yang berbeda- beda saat melancarkan aksinya. Dan kini mendekam dibalik jeruji Polres Kediri guna dilakukan proses lebih lanjut.
Dari penangkapan kelima pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, dan kelima tersangka dijerat dengan pasal, Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.