Lowongan Sekitar Kediri
Example 325x300
Example floating
Example floating
KediriPolitik Birokrasi

Peserta Haji Kediri Meninggal Dunia, Kuota Haji Dialihkan kepada Ahli Waris

×

Peserta Haji Kediri Meninggal Dunia, Kuota Haji Dialihkan kepada Ahli Waris

Sebarkan artikel ini
Peserta Haji Kediri Meninggal Dunia, Kuota Haji Dialihkan kepada Ahli Waris
Peserta Haji Kediri Meninggal Dunia, Kuota Haji Dialihkan kepada Ahli Waris

MEMO kediri

Jumlah peserta haji Kabupaten Kediri yang akan berangkat ke Tanah Suci pada 31 Mei dipastikan mengalami penurunan karena satu peserta meninggal dunia dan satu lainnya mengundurkan diri karena sakit. Namun, proses penggantian kuota haji dan persiapan keberangkatan terus berlangsung dengan penyesuaian yang dilakukan oleh pihak terkait.

Salah Satu Jemaah Haji Kediri Meninggal

Jumlah peserta haji dari Kabupaten Kediri yang akan berangkat ke Tanah Suci pada tanggal 31 Mei nanti akan mengalami penurunan. Hal ini disebabkan oleh satu peserta haji yang gagal berangkat karena meninggal dunia. Selain itu, ada satu lagi peserta yang memutuskan untuk tidak berangkat karena alasan kesehatan.

Peserta yang tidak bisa berangkat adalah Mat Yasir, yang meninggal dunia pada hari Senin, tanggal 13 Mei yang lalu. Menurut Abdul Kholiq, Kepala Bagian Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kabupaten Kediri, Mat Yasir meninggal karena sakit. Sedangkan peserta lain yang mengundurkan diri adalah Istiduriah, seorang wanita berusia 69 tahun asal Desa Belimbing, Tarokan, karena menderita demensia.

Bagaimana dengan kuota haji kedua peserta tersebut? Menurut Kholiq, kuota haji yang semula diberikan kepada Mat Yasir akan digantikan oleh anaknya, M. Sultonul Aziz, yang berusia 40 tahun. Kholiq menjelaskan bahwa sesuai peraturan, jika seorang peserta haji mengalami sakit yang permanen atau meninggal dunia, kuotanya dapat dialihkan kepada ahli waris. Oleh karena itu, suami, istri, orang tua, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk dapat menggantikan kuotanya.

Proses pengalihan kuota haji dari Mat Yasir kepada anaknya sedang dalam proses, seperti yang dijelaskan oleh Kholiq. “Kami sedang mengurus visa lagi namun menggunakan nomor kuota (haji) yang dimiliki oleh ayahnya,” tambahnya.

Sementara itu, terkait dengan Istiduriah, menurut Kholiq, awalnya ia akan berangkat bersama suaminya, Muhammad Thohir, yang berusia 74 tahun. Tetapi karena Istiduriah tidak jadi berangkat, kuotanya dikembalikan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur. “Penentuan penggantinya akan ditentukan oleh provinsi,” jelas Kholiq.

Jika kondisi kesehatan Istiduriah memungkinkan tahun depan, ia masih memiliki kesempatan untuk berangkat haji. “Jadi tahun depan akan tetap dilakukan pemeriksaan kondisi kesehatannya,” tegas Kholiq.

Diketahui bahwa jumlah peserta haji dari Kabupaten Kediri adalah sebanyak 1.119 orang. Penentuan penggantinya untuk Istiduriah disesuaikan dengan nomor urut. Dengan mempertimbangkan nomor urut peserta haji dari Kabupaten Kediri yang dimulai dari angka 40, kemungkinan besar penggantinya untuk Istiduriah bukanlah peserta haji dari Kabupaten Kediri.

Sebagaimana yang dilaporkan, ribuan peserta haji dari Kabupaten Kediri dibagi menjadi tiga kelompok terbang atau kloter, yaitu kloter 73, kloter 74, dan kloter 75. Sesuai jadwal keberangkatan, peserta haji dari Kabupaten Kediri akan berada dalam gelombang kedua dan dijadwalkan berangkat ke Asrama Haji Sukolilo Surabaya pada tanggal 31 Mei mendatang.

Penyesuaian Kuota Haji dan Proses Keberangkatan Jemaah Haji Kabupaten Kediri

Penyesuaian kuota haji bagi jemaah yang tidak dapat berangkat, seperti yang terjadi pada Mat Yasir dan Istiduriah dari Kabupaten Kediri, merupakan langkah yang diambil oleh Kementerian Agama untuk memastikan bahwa kuota haji tersebut tetap terisi. Penggantian kuota haji kepada ahli waris, seperti anak kandung, adalah upaya untuk memastikan bahwa kesempatan untuk menjalankan ibadah haji tetap terbuka meskipun ada kendala yang muncul.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *