Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri telah menyesuaikan syarat dukungan pemilihan kepala daerah sesuai dengan keputusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi. Perubahan ini mengurangi ambang batas dukungan dari 20 persen menjadi 6,5 persen dari suara sah untuk kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk lebih dari satu juta jiwa. Langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap putusan MK yang bertujuan menyeimbangkan proses demokrasi dalam Pilkada 2024.
Perubahan Syarat Dukungan Pilkada 2024 Berdasarkan Putusan MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri telah menjalankan tahapan yang sesuai dengan instruksi dari KPU Republik Indonesia mengenai perubahan syarat dukungan. Perubahan ini dilakukan berdasarkan keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, dalam Surat Keputusan (SK) yang telah ditetapkan, syarat dukungan minimal adalah 20 persen dari kursi atau suara sah. Namun, sesuai dengan keputusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi, syarat tersebut berubah menjadi 6,5 persen dari total suara sah.
Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim, pada hari Minggu (25 Agustus 2024) menjelaskan bahwa untuk kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk lebih dari satu juta jiwa, syarat dukungan adalah 6,5 persen dari suara sah. Di Kabupaten Kediri, jumlah suara sah yang dihitung mencapai 62.064 suara.
“Kami memiliki kewajiban untuk melaksanakan perubahan syarat dukungan yang sudah kami tetapkan dalam SK sebelumnya, mengikuti keputusan dari Mahkamah Konstitusi,” kata Nanang.
Di sisi lain, Ahmad Najihin Badry, yang menjabat sebagai Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa di Bawaslu Kabupaten Kediri, menegaskan bahwa Bawaslu memastikan KPU Kabupaten Kediri telah menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi. “Kami dari Bawaslu memastikan bahwa KPU telah menindaklanjuti keputusan MK, dan SK KPU mengenai syarat kursi bagi calon DPR serta perolehan suara akan diterbitkan sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi,” tambah Ahmad Najihin.
Sebagai tambahan informasi, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah untuk Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari satu juta jiwa. Menurut putusan tersebut, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh minimal 6,5 persen dari suara sah di daerah tersebut.
Selain itu, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menetapkan bahwa usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun pada saat penetapan calon, berbeda dengan aturan sebelumnya yang menghitung usia pada saat pelantikan. Keputusan ini menjadi dasar hukum yang sah bagi partai politik atau gabungan partai politik dalam mendaftarkan calon kepala daerah mereka untuk Pilkada 2024.
Perubahan Syarat Dukungan dalam Pilkada 2024 Berdasarkan Putusan MK: KPU Kabupaten Kediri Tindaklanjuti Kebijakan Baru
KPU Kabupaten Kediri telah berhasil menyesuaikan syarat dukungan minimal sesuai dengan keputusan terbaru Mahkamah Konstitusi. Perubahan yang mengatur ambang batas dukungan dari 20 persen menjadi 6,5 persen dari suara sah bertujuan untuk memastikan partai politik atau gabungan partai politik dapat lebih mudah memenuhi syarat pencalonan kepala daerah di kabupaten atau kota dengan populasi lebih dari satu juta jiwa.