Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 semakin mendekat, dengan hanya tersisa empat bulan menuju hari H. Di Kota Kediri, proses pemutakhiran data pemilih telah selesai, mengungkap penambahan 1.447 pemilih baru. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri terus memperbarui dan memverifikasi data pemilih untuk menghindari adanya duplikasi. Selain itu, penyesuaian jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga mempengaruhi distribusi pemilih, yang mengharuskan beberapa orang untuk mengajukan pindah TPS. Di Kabupaten Kediri, dua pondok pesantren (ponpes) telah mengajukan TPS lokasi khusus untuk memfasilitasi pemungutan suara dalam pilkada mendatang.
Penambahan 1.447 Pemilih Baru: KPU Kediri Verifikasi Data
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tinggal empat bulan lagi, dan saat ini seluruh tahapan persiapannya semakin intensif. Di Kota Kediri, terdapat penambahan jumlah pemilih baru setelah tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) selesai dilaksanakan.
Jumlah pemilih baru yang terdata mencapai 1.447 orang. Menurut Nia Sari, Komisioner KPU Kota Kediri Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, angka ini masih bisa berubah. Hal ini dikarenakan KPU Kota Kediri akan melakukan ‘tabrak data’ secara bertahap hingga tingkat nasional untuk memastikan akurasi data pemilih dan menghindari potensi data ganda. Proses ini akan dilakukan saat pleno rekap data pemilih hasil pemutakhiran (DPHP).
Tambahan pemilih baru ini bisa berasal dari beberapa kategori, seperti mereka yang baru saja mencapai usia 17 tahun dan belum terdaftar dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4), anggota yang telah pensiun dari TNI/Polri, atau mereka yang berpindah tempat pemungutan suara (TPS). Salah satu penyebab utama peningkatan jumlah pemilih baru adalah karena adanya restrukturisasi TPS setelah pemilihan umum (pemilu) pada Februari lalu.
Pada pemilu Februari, terdapat 856 TPS di Kota Kediri. Namun, untuk pilkada mendatang, jumlah TPS ini berkurang menjadi sekitar 401 titik. Perubahan jumlah TPS ini mempengaruhi distribusi pemilih, yang menyebabkan beberapa orang mengajukan permohonan untuk pindah TPS karena lokasi yang terlalu jauh. Untuk permohonan pindah TPS, dilakukan proses verifikasi dengan memberikan kode delapan, yang menunjukkan bahwa TPS yang dipilih tidak sesuai. Pengajuan perpindahan ini akan diproses pada tahap akhir DPHP.
Hingga proses coklit selesai, tercatat sebanyak 262 orang mengajukan pindah TPS. Proses ini juga akan difasilitasi pada tahap akhir DPHP. Selain itu, KPU Kota Kediri juga mencatat adanya 1.659 orang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Sebagian besar dari mereka dinyatakan TMS karena telah meninggal dunia, dengan total 1.094 orang. Sementara itu, 289 orang dinyatakan TMS karena pindah domisili, dan sisanya karena alasan pemilih ganda atau berstatus TNI/Polri.
Pondok Pesantren Ajukan TPS Lokasi Khusus untuk Pilkada
Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri sedang mempersiapkan tempat pemungutan suara (TPS) lokasi khusus (loksus) untuk Pilkada serentak yang akan datang. Ada dua pondok pesantren (ponpes) yang telah mengajukan TPS loksus, yaitu Ponpes Purwoasri dan Ponpes Ploso, Mojo. KPU Kabupaten Kediri telah mengirimkan surat ke ponpes yang sebelumnya menjadi lokasi TPS loksus.
Menurut Eka Septiawan, Komisioner KPU Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, petugas di desa diinstruksikan untuk mendatangi ponpes dan mengirimkan surat ke ponpes yang sebelumnya menjadi TPS loksus. Pada pemilu lalu, terdapat 26 lokasi TPS loksus di Kabupaten Kediri, semuanya merupakan ponpes. Namun, untuk pilkada mendatang, diperkirakan jumlah TPS loksus akan berkurang karena adanya penambahan daftar pemilih tetap (DPT) per TPS, dari awalnya 300 pemilih menjadi 600 pemilih.
Hingga saat ini, KPU belum dapat memastikan jumlah TPS loksus yang akan digunakan untuk pemilihan kepala daerah mendatang. Proses verifikasi jumlah DPT di area loksus masih berlangsung, dan beberapa ponpes belum menyerahkan data jumlah santri mereka. Misalnya, Pondok Ploso memiliki sekitar 1.600 santri, dan dari jumlah tersebut, kemungkinan akan ada tiga TPS loksus. Namun, jumlah ini masih bisa berubah setelah data jumlah santri dikelompokkan lebih lanjut.
Jika ponpes tidak mengajukan TPS loksus, opsi alternatif yang bisa dilakukan adalah memungkinkan masyarakat di wilayah khusus untuk mencoblos di TPS terdekat. Namun, metode ini memerlukan proses administrasi tambahan pada hari sebelumnya.
Persiapan Pilkada 2024 di Kediri: Penambahan Pemilih dan Penyesuaian TPS
Persiapan untuk Pilkada serentak 2024 di Kota Kediri tengah berlangsung dengan intensif, mengingat adanya penambahan 1.447 pemilih baru setelah proses coklit. KPU Kota Kediri berkomitmen untuk memverifikasi data pemilih secara menyeluruh, termasuk melalui proses ‘tabrak data’ untuk memastikan akurasi dan menghindari data ganda. Pengajuan pemindahan TPS juga menjadi faktor penting yang harus dipertimbangkan karena perubahan jumlah TPS yang signifikan dari 856 menjadi 401 titik.