Sekda juga berharap, kedepan dukungan dari dinas-dinas yang terkait guna membuat PMI Kabupaten Kediri menjadi lebih baik.
Sesuai dengan pasal 22 UU No 1 tahun 2018 seperti halnya memberikan bantuan bersenjata, kerusuhan dan lainya, Pelayanan darah sesuai dengan ketentuan peraturan per UU,melakukan pembinaan relawan, melaksanakan pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan kepalangmerahan, menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan kegiatan kepalangmerahan, membantu dalam penanganan musibah dan atau bencana, pelayanan kesehatan sosial dan melaksanakan tugas kemanusiaan lainya yang diberikan oleh pemerintah.
Berharap kedepan guna dapat melaksanakan tupoksi PMI lebih maksimal kita akan lebih membangun relawan-relawan PMI yang terakreditasi dari berbagai sisi mulai dari sisi pencarian, dapur, evakuasi dan lainya.”tegasnya.