Example floating
Example floating
Berita

Penganiayaan Sadis: Dua Terdakwa Diberi Vonis Ringan, Kenapa?

×

Penganiayaan Sadis: Dua Terdakwa Diberi Vonis Ringan, Kenapa?

Sebarkan artikel ini

MEMO KEDRI – Dua terdakwa dalam kasus penganiayaan Bintang Balqis Maulana, 14 tahun, mendapat kejutan saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menjatuhkan vonis hukuman penjara lebih ringan dari tuntutan jaksa, dengan hukuman 6,5 tahun penjara. Putusan tersebut menyisakan banyak pertanyaan tentang alasan di balik penurunan hukuman ini.

Putusan Hakim Mengejutkan: Hukuman Penjara Lebih Ringan dari Tuntutan

Dua terdakwa kasus penganiayaan Bintang Balqis Maulana, yang berusia 14 tahun, menghadapi pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Meskipun awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut AK, 17 tahun, dan AF, 16 tahun, dengan hukuman penjara 7,5 tahun, Majelis Hakim memutuskan untuk memberikan vonis lebih ringan, yakni 6,5 tahun penjara bagi keduanya.

Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Divo Ardianto, dalam sidang terbuka yang berlangsung kemarin. Divo menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah atas dakwaan alternatif pertama, yaitu pasal 80 ayat 3 jo pasal 76C UU Perlindungan Anak.

Tindakan kedua terdakwa yang mengakibatkan kematian Bintang telah menyebabkan kesedihan mendalam bagi keluarga korban. Meskipun ada beberapa hal yang meringankan, seperti pengakuan kesalahan dan penyesalan dari AK dan AF serta kesediaan ibu Bintang untuk memaafkan, majelis hakim menilai bahwa semua unsur dalam dakwaan telah terpenuhi.

Dalam sidang, Divo juga menjelaskan motif penganiayaan yang dilakukan oleh kedua terdakwa, yang diketahui ingin memberikan pelajaran kepada Bintang karena sulit diberi nasihat. Aksi kekerasan yang dilakukan sebanyak tiga kali telah diuraikan, menunjukkan bahwa perbuatan mereka bukan sekadar kekerasan biasa, tetapi telah menyebabkan akibat yang fatal.

Putusan sidang mengenai kasus penganiayaan Bintang Balqis Maulana menegaskan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh AK dan AF telah terbukti bersalah, meskipun vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan JPU. Meskipun demikian, keputusan ini tetap menunjukkan perlunya keadilan bagi korban dan memberikan peringatan kepada masyarakat akan pentingnya penegakan hukum.

Kasus Penganiayaan Bintang Balqis Maulana: Vonis Ringan 6,5 Tahun

Meskipun vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, putusan tersebut memunculkan beragam reaksi. Meskipun kedua terdakwa mengaku bersalah dan menyesal, keluarga korban merasa tidak puas dengan keputusan tersebut.

Di sisi lain, penasihat hukum terus berkoordinasi untuk menentukan langkah selanjutnya. Suasana haru terasa saat dua terdakwa meninggalkan ruang sidang, sementara emosi dan ketidakpuasan keluarga korban menjadi sorotan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *