“Yayasan yang didirikan Moh Nuhan itu masih baru, yang mana dari informasi masyarakat sekitar. Dulu sebelum dilarang oleh Negara, itu merupakan Majelis atau mantan X HTI, “ucap Gus Bas, Selasa (28/1/2020).
Masih kata Gus Bas, sebelum dilarang oleh negara, dulunya Moh Nukan juga mau mendirikan markas HTI diwilayah Pelemahan. “Masyarakat sekitar sudah tahu sebenarnya, kalau pondok pesantren tersebut merupakan yayasan yang dulunya mau di buat markas HTI di Kab Kediri, “ujarnya.
Masih kata Gus Bas, ia berharap kepada pihak Kepolisian untuk menindak tegas serta menghukum pelaku dengan seberat berat nya. “Dan perlu digaris bawahi bahwa, Moh Nukan itu bukan orang NU, “tegasnya.(jok)