Example floating
Example floating
BeritaEkonomi BudayaPemerintahanTulungagung

Pendapatan Sektor Pajak Menunjang Pembangunan Tulungagung Berkelanjutan, Lilik Ismiati : Ayo Bayar PBB-P2 jatuh tempo 19 September 2024.

×

Pendapatan Sektor Pajak Menunjang Pembangunan Tulungagung Berkelanjutan, Lilik Ismiati : Ayo Bayar PBB-P2 jatuh tempo 19 September 2024.

Sebarkan artikel ini

Tulungagung,MEMO
Masyarakat Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur dihimbau agar segera melakukan kewajibannya untuk Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun ini.

Karena jatuh tempo periode ini pada tanggal 19 September 2024.

Disampaikan Lilik Ismiati, Kepala Badan Pendapatan Daerah, (Bapenda), Kabupaten Tulungagung, periode jatuh tempo ini dihitung enam bulan setelah Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 diterima oleh wajib pajak pada pertengahan Maret.

“Kinerja tim pemungutan PBB-P2 Kabupaten Tulungagung dituntut untuk mengoptimalkan proses pemungutan pajak, “ujarnya, Kamis, (12/9/2024).

Maka itu untuk menunjang suksesnya kegiatan tersebut pihaknya bekerja sama dengan sejumlah lembaga perbankan lokal, seperti Bank Jatim, BNI, Bank Mandiri, dan Kantor Pos.
“Tentu kami kerjasama dengan perbankan guna memudahkan teknis pembayaran, “tuturnya.


Dijelaskan Lilik, para wajib pajak kini memiliki banyak opsi untuk melakukan pembayaran. Selain melalui kantor desa atau kelurahan setempat, mereka dapat memanfaatkan layanan dari lembaga perbankan yang menawarkan fasilitas seperti ATM dan internet banking.

“Pembayaran juga dapat dilakukan melalui platform e-commerce seperti Shopee dan Tokopedia, serta melalui toko-toko ritel seperti Indomart dan Alfamart, dan layanan pembayaran digital seperti OVO dan Gopay,”jelasnya.

Selain itu, BUMDes juga berperan dalam menyediakan fasilitas pembayaran.

Sementara untuk informasi layanan. Bapenda Kabupaten Tulungagung juga menyediakan kemudahan akses melalui website resmi http://epbb.tulungagung.go.id/.

“Wajib pajak dapat memeriksa status pembayaran mereka dengan menggunakan Nomor Objek Pajak (NOP) yang tercantum pada SPPT,”tandasnya.

Berkaitan sanksi, Lilik Ismiati, menerangkan, PBB-P2 adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang dikenakan kepada warga yang memiliki, menguasai, dan/atau memanfaatkan lahan dan/atau bangunan sehingga hal ini telah dituangkan dalam peraturan Daerah, (Perda) dan tentu bila dilanggar akan timbul sanksi adminstratif bahkan sanksi lain.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk segera melunasi kewajiban PBB-P2 mereka sebelum melewati tanggal jatuh tempo untuk menghindari sanksi administrasi,”pintanya.

Begitupun kepada masyarakat Tulungagung yang telah berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah melalui pembayaran PBB-P2., Lilik sangat berterimakasih.

Dirinya berharap kontribusi ini terus meningkat, karena PBB-P2 merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang penting demi kelangsungan pembangunan yang akan dinikmati kembali oleh masyarakat Tulungagung sendiri.

“Dengan peningkatan kontribusi positif dari sektor pajak, kami berharap PAD Kabupaten Tulungagung dapat terus berkembang setiap tahunnya, yang pada gilirannya akan mendukung peningkatan belanja pembangunan daerah untuk membangun Tulungagung yang maju dan berkelanjutan, “harapnya.(Hamzah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *