Peredaran uang palsu mulai mencuat menjelang Bulan Ramadhan di wilayah Kabupaten Kediri. Belakangan, dua individu, Suyati dan Rohmat, diamankan oleh pihak kepolisian setelah terlibat dalam pembelian menggunakan uang palsu.
Kejadian ini mengemuka setelah Sumarni, pemilik warung di Puncu, curiga dengan uang palsu yang diterimanya. Penyelidikan dilakukan dan mengungkap bahwa mereka telah menggunakan uang palsu dalam transaksi.
Skandal Uang Palsu Terkuak! Ibu dan Anak Terlibat!
Menjelang Bulan Ramadhan, uang palsu mulai beredar di Kabupaten Kediri.
Beberapa waktu lalu, pihak Reskrim Polsek Puncu berhasil menangkap dua individu yang diduga terlibat dalam peredaran uang palsu.
Mereka adalah Suyati (54 tahun) dan Rohmat (18 tahun), keduanya merupakan warga Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri. Mereka ditangkap setelah tertangkap menggunakan uang palsu saat membeli rujak.
“Kami menerima laporan bahwa kedua individu tersebut diduga menggunakan uang palsu dalam transaksi. Keduanya telah kami amankan,” ujar Kapolsek Puncu, AKP Gatot Pesantoro, pada Sabtu (2/3/2024).
AKP Gatot menjelaskan bahwa pengungkapan peredaran uang palsu yang melibatkan ibu dan anak ini dimulai ketika Suyati, salah satu tersangka, membeli rujak petis di warung milik Sumarni (50 tahun), warga setempat, pada Rabu (28/2/2024).
Saat itu, Suyati membeli dua bungkus rujak petis seharga Rp 14 ribu dan masih memiliki hutang sebesar Rp 6 ribu, sehingga total pembayaran yang harus dilakukan adalah Rp 20 ribu.
Namun, Sumarni curiga terhadap uang yang diberikan oleh Suyati. Setelah mengamati uang tersebut dengan seksama, Sumarni curiga bahwa uang itu palsu. Maka dari itu, ia melaporkan dugaan peredaran uang palsu tersebut ke Polsek Puncu.
Dua Tersangka Diamankan di Kabupaten Kediri Menjelang Bulan Ramadhan
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan menggeledah kediaman Suyati dan Rohmat pada Kamis (29/2/2024).
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan beberapa lembar uang palsu dengan pecahan Rp 10 ribu, Rp 20 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 100 ribu.
Ketika diinterogasi, Suyati mengaku bahwa uang tersebut berasal dari anaknya, Rohmat. Keduanya kemudian diamankan oleh pihak kepolisian.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa 12 lembar uang palsu dengan pecahan Rp 100 ribu dan nomor seri RFF182664, serta 1 lembar uang palsu dengan pecahan Rp 50 ribu dan nomor seri COG917784.
Selanjutnya, petugas juga menyita 19 lembar uang palsu dengan pecahan Rp 20 ribu dan nomor seri FDB574307, 19 lembar uang palsu dengan pecahan Rp 20 ribu dan nomor seri CBQ191427, 16 lembar uang palsu dengan pecahan Rp 20 ribu dan nomor seri DAG096114, 19 lembar uang palsu dengan pecahan Rp 20 ribu dan nomor seri FBK473383, serta 20 lembar uang palsu dengan pecahan Rp 10 ribu dan nomor seri OFK474111.
Ada juga 9 lembar uang palsu dengan pecahan Rp 10 ribu dan nomor seri NCT103066, dan 1 ponsel yang diduga digunakan untuk memesan uang palsu.
“Keduanya bersama barang bukti telah kami amankan dan kami serahkan ke Satreskrim Polres Kediri untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Gatot.
Penangkapan dan Pengungkapan Peredaran Uang Palsu: Tindak Pidana Terbongkar di Kabupaten Kediri
Kasus peredaran uang palsu yang melibatkan ibu dan anak di Kabupaten Kediri telah terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan dari pedagang. Dua tersangka, Suyati dan Rohmat, diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Hal ini menunjukkan pentingnya kerjasama antara masyarakat dan aparat keamanan dalam mengungkap tindak pidana ekonomi seperti ini, terutama menjelang momen penting seperti Bulan Ramadhan.