Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, melakukan gerakan antikorupsi yang intensif untuk mencegah dan mengatasi potensi korupsi di lingkungan mereka. Dalam upaya ini, Penjabat Wali Kota Kediri, Zanariah, menekankan pentingnya peran Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas serta bersih dari praktik korupsi dan benturan kepentingan.
ASN Kunci Utama Bersih dari Korupsi dan Benturan Kepentingan
Pemerintah Kota Kediri, yang berlokasi di Jawa Timur, tengah gencar melakukan upaya untuk menggalakkan gerakan anti korupsi guna menangkal potensi dan celah korupsi di sekitar lingkungan mereka.
Sebagai Penjabat Wali Kota Kediri, Zanariah mengungkapkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki peranan yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Oleh karena itu, sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat, ASN dituntut untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik mereka, yang semakin kompleks seiring berjalannya waktu.
“Selain itu, dengan disiplin yang kuat, kita dapat memastikan bahwa reformasi birokrasi berjalan dengan baik sesuai standar yang telah ditetapkan,” ujarnya di Kota Kediri.
Zanariah juga menegaskan bahwa ASN harus bersih dari benturan kepentingan dan korupsi, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Wali Kota Kediri Nomor 40 Tahun 2020 yang menyoroti penanganan benturan kepentingan serta pelaksanaan gerakan anti korupsi.
Menurutnya, untuk mempertahankan sikap profesional dalam mengelola pemerintahan yang baik dan akuntabel, penting bagi ASN untuk memahami peraturan disiplin serta mengelola potensi benturan kepentingan dengan baik, agar pelaksanaan tugas dan fungsi mereka selaras dengan prinsip kejujuran dan objektivitas.
Langkah Konkret Kota Kediri Melawan Korupsi dan Meningkatkan Integritas
Zanariah menekankan bahwa kampanye anti korupsi dilakukan secara intensif, salah satunya melalui sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan Peraturan Wali Kota Kediri Nomor 40 Tahun 2020.
Dia berharap melalui sosialisasi tersebut, ASN di Kota Kediri tidak hanya dapat menghindari praktik yang berpotensi menyebabkan benturan kepentingan dan korupsi, tetapi juga dapat mencegah tumbuhnya potensi-potensi tersebut di sekitar lingkungan mereka.
Inspektur Kota Kediri, Muklis Isnaini, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Kediri sangat komitmen dan mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Kota Kediri sedang berupaya memperbaiki tata kelola mereka untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam memerangi korupsi.
Dia menyoroti indikator dari Monitoring Center For Prevention (MCP) KPK, yang menunjukkan bahwa saat ini nilai MCP Kota Kediri mencapai 89 dan nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) mencapai 81,9. Pemerintah Kota juga berupaya untuk meningkatkan capaian ini sebagai bentuk komitmen mereka dalam memerangi korupsi.
Muklis juga memberikan dorongan kepada semua jajaran pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan publik yang profesional dan bebas dari praktik korupsi.
Komitmen Pemerintah Kota Kediri dalam Membangun Tata Kelola yang Bersih dan Akuntabel
Dengan demikian, langkah-langkah yang diambil oleh Pemerintah Kota Kediri, seperti kampanye sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan Peraturan Wali Kota Kediri Nomor 40 Tahun 2020, merupakan bagian dari komitmen mereka dalam membangun tata kelola yang baik dan akuntabel.
Dukungan kuat dari Inspektur Kota Kediri, Muklis Isnaini, serta upaya meningkatkan nilai MCP dan SPI menunjukkan tekad yang kuat dalam memerangi korupsi. Semua pihak, termasuk seluruh jajaran pemerintah daerah, diharapkan dapat berperan aktif dalam memberikan pelayanan publik yang profesional dan bersih dari praktik korupsi.