Example floating
Example floating
Kediri

Pembangunan Jalan Tol Kediri-Tulungagung, Drama Musyawarah di Kelurahan Mojoroto

×

Pembangunan Jalan Tol Kediri-Tulungagung, Drama Musyawarah di Kelurahan Mojoroto

Sebarkan artikel ini
Pembangunan Jalan Tol Kediri-Tulungagung, Drama Musyawarah di Kelurahan Mojoroto
Pembangunan Jalan Tol Kediri-Tulungagung, Drama Musyawarah di Kelurahan Mojoroto

MEMO kediri

Pembangunan jalan Tol Kediri-Tulungagung di Kota Kediri mengalami percepatan, namun dua bidang tanah di Kelurahan Mojoroto masih menolak persetujuan hingga musyawarah ketiga. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kediri memberikan waktu 14 hari bagi pemilik bidang untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.

Bagaimana kelanjutan proses ini dan apa konsekuensinya? Simak perkembangan selengkapnya dalam ulasan berikut.

Persetujuan Lahan Tol Kediri-Tulungagung

Saat ini, proses pembebasan lahan untuk pembangunan jalan Tol Kediri-Tulungagung di Kota Kediri terus dipercepat. Pada minggu ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kediri telah melanjutkan tahap musyawarah penilaian harga di Kelurahan Mojoroto.

Hasilnya, dua bidang tanah menghadapi potensi konsinyasi karena belum memberikan persetujuan hingga musyawarah ketiga.

Jany Danny Assa, Kepala BPN Kota Kediri, melalui Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Tutur Pamuji, menyatakan bahwa pihaknya telah menyelesaikan musyawarah untuk ratusan bidang pekan ini. Meskipun demikian, dua bidang masih belum memberikan persetujuan hingga kemarin.

“Musyawarah ketiga ini merupakan musyawarah terakhir. Jika setelah itu masih ada dua bidang yang tidak setuju, kami akan memberikan waktu 14 hari untuk mengajukan gugatan ke pengadilan,” ungkapnya.

Bagaimana jika dalam periode itu pihak yang berhak tidak mengajukan gugatan? Menurut Tutur, sesuai dengan peraturan, pihaknya akan mengajukan ganti rugi ke pengadilan setempat.

“Kami akan menyerahkan hal ini ke pengadilan untuk konsinyasi,” tegasnya.

Selain dua bidang tersebut, terdapat setidaknya 138 bidang lain yang telah masuk ke tahap musyawarah pertama pada Selasa (16/1) dan Rabu (17/1) lalu. Dari hasil musyawarah penilaian tersebut, 77 bidang telah disetujui oleh pemiliknya, sedangkan 61 bidang lainnya belum memberikan persetujuan.

Kendala Persetujuan di Musyawarah Ketiga dan Ancaman Gugatan Pengadilan

Sementara itu, sepanjang tahun 2023, sudah ada 126 bidang yang telah melalui proses musyawarah. Tiga di antaranya harus mengikuti tahap musyawarah hingga tiga kali pada Rabu (17/1), dengan satu bidang yang telah disetujui.

Dengan demikian, total ada 78 bidang baru yang telah mendapatkan persetujuan untuk menerima uang ganti rugi (UGR).

Menyusul tambahan bidang tersebut, Tutur menyatakan bahwa progres musyawarah di Kelurahan Mojoroto telah mencapai 99 persen.

“Progres musyawarah kelurahan Mojoroto secara keseluruhan sudah mencapai 99,66 persen. Tinggal sedikit lagi,” tambahnya, sambil menyebutkan bahwa panitia penilaiannya akan melaksanakan survei ulang terhadap bidang-bidang yang masih menunggu persetujuan.

Sebanyak 78 bidang yang telah menyetujui nilai penilaian itu, menurut Tutur, secara otomatis akan masuk ke tahap pembayaran UGR. Rencananya, panitia pengadaan tanah akan memulai pembayaran dalam dua minggu mendatang.

“Kami butuh waktu dua minggu karena ada banyak berkas yang perlu kami periksa dengan hati-hati agar tidak terjadi kesalahan,” pungkasnya.

Proses Musyawarah Tol Kediri-Tulungagung: Kendala di Kelurahan Mojoroto, Persetujuan Bidang Tanah Belum Optimal

Meskipun sebagian besar bidang tanah telah menyelesaikan tahap musyawarah, dua bidang di Kelurahan Mojoroto masih menghadapi kendala. Kepala BPN Kota Kediri, Jany Danny Assa, menegaskan bahwa musyawarah ketiga adalah kesempatan terakhir, dan jika tidak ada persetujuan, pemilik bidang diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan gugatan.

Selain itu, dari 138 bidang yang telah memasuki tahapan musyawarah, 77 bidang telah disetujui, sementara 61 bidang lainnya masih menunggu persetujuan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *