“Selanjutnya petugas menangkapnya dirumah kontrakannya. Saat dilakukan penggeledahan, menemukan dua poket sabu, satu korek api dan alat hisap sabu,” ungkap AKP Kamsudi.
Kemudian, keduanya diglandang ke Mapolres Kediri Kota untuk tes urine. Dari hasil tes tersebut, keduanya positif sebagai pengguna sabu karena mengandung Amphetamin.
“Kedua tersangka dikenakam Pasal 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, keduanya langsung dijebloskan ke penjara, “tutupnya.(jok)