Example floating
Example floating
Kediri

Pasangan Penghuni Kontrakan Simpan Sabu, Diringkus Satresnarkoba Polres Kediri Kota

×

Pasangan Penghuni Kontrakan Simpan Sabu, Diringkus Satresnarkoba Polres Kediri Kota

Sebarkan artikel ini

“Selanjutnya petugas menangkapnya dirumah kontrakannya. Saat dilakukan penggeledahan, menemukan dua poket sabu, satu korek api dan alat hisap sabu,” ungkap AKP Kamsudi.

Kemudian, keduanya diglandang ke Mapolres Kediri Kota untuk tes urine. Dari hasil tes tersebut, keduanya positif sebagai pengguna sabu karena mengandung Amphetamin.

“Kedua tersangka dikenakam Pasal 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, keduanya langsung dijebloskan ke penjara, “tutupnya.(jok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *