Example floating
Example floating
Blitar

Panjat Tembok Rumah Setinggi 3 Meter Hanya Bekal Kayu Potongan Seorang ABG Berhasil Gondol Laptop

×

Panjat Tembok Rumah Setinggi 3 Meter Hanya Bekal Kayu Potongan Seorang ABG Berhasil Gondol Laptop

Sebarkan artikel ini

Blitar, Memo
Seorang ABG berumur belasan tahun berhasil menggondol laptop milik Moh Komari (48) warga di jalan Lingkungan Kebonsari Kecamatan Garum Kabupaten Blitar, Rabu (20/04/2019). Pelaku ER alias Bendot (14) dengan berbekal kayu potongan, memanjat tembok yang ketinggiannya sekitar 3 meter.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menunggu saat pemilik rumah berangkat kerja dan anaknya sekolah. Pelaku memanjat tembok rumah memakai potongan kayu. Setelah itu, masuk lewat jendela kamar dengan mencongkel kawatnya.

Pelaku berhasil menggondol laptop merk Asus warna hitam yang ada didalam tas yang berada didalam kamar tidur depan.
Setelah mendapatkan barang incarannya pelaku keluar rumah lewat jendela kamar belakang.

Dari keterangan Kapolres Blitar AKBP Anissullah M. Ridha, melalui Kasubag Humas Iptu Burhanudin menjelaskan, Korban mengaku sudah dua kali kehilangan laptopnya merk Axioo pada Desember 2018 yang lalu, korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 9.050.000.

Masih kata Kasubag Humas, Begitu mendapatkan laporan dari korban, petugas Polsek Garum, segera mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan serta olah TKP.

Dari hasil olah TKP, polisi berhasil mengamankan dan memeriksa pelaku. Untuk saat ini pelaku masih kita periksa, mengingat pelaku masih dibawah umur.

“Kita masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut, apakah ini ada kaitannya dengan orang yang berada dibalik pelaku sebagai penadah, kita tunggu nanti hasil pemeriksaannya, “jelasnya, Minggu (21/04/2019).

Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 1 (satu) buah dosbook Laptop Merk Asus Type X441M dengan EAN : 4718017001915, S/N# JAN0CV010727406, MCODE# X441MA-GA011T, P/N# 90NB0H41-M00590, MAC# D0C5D3C7FB75, satu lembar Kwitansi pembelian laptop Asus X441M tertanggal 16-11-2018 sebesar Rp. 4.600.000.

Kemudian, 1 bilah pisau dapur warna silver bertuliskan DONY Stainless Steel.
satu unit Laptop Merk Asus Type X441M dengan EAN : 4718017001915, S/N# JAN0CV010727406, MCODE# X441MA-GA011T, P/N# 90NB0H41-M00590, MAC# D0C5D3C7FB75, beserta chargenya.
1 unit sepeda motor Merk Kawasaki Blitz warna hitam tanpa plat nomor.

“Untuk pelaku diduga dengan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun, “tandasnya.(dwi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *