“Barang bukti dari tersangka AA, sejumlah 18 butir pil jenis LL, dan Uang tunai Rp. 20 ribu yang diduga hasil dari penjualan Pil dobel LL, “ungkapnya.
AKP Muhklason juga mengatakan, Pelaku tertangkap tangan kedapatan menyimpan dan mengedarkan pil jenis LL tanpa ijin dan dijerat dengan Pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.(jok)