Example floating
Example floating
Kediri

Operasi Penegakan Yustisi Prokes, Terjaring Ratusan Orang Sanksi yang Dipilihnya Ini

×

Operasi Penegakan Yustisi Prokes, Terjaring Ratusan Orang Sanksi yang Dipilihnya Ini

Sebarkan artikel ini
Operasi Penegakan Yustisi Prokes, Terjaring Ratusan Orang Sanksinya yang Dipilih Ini

Kediri, Memo
Sebanyak kurang ratusan orang terjaring dalam operasi Yustisi penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) yang digelar oleh Satpol PP Kota Kediri bersama TNI/ Polri dan OPD Pemerintahan Kota Kediri. Dari pelanggar yang kedapatan tidak pakai masker, Satpol PP Kota Kediri sebagai penegak Perda melakukan penindakan sesuai dengan sanksi yang dipilih. Kemudian, pelanggar akan melakukan sidang di Pengadilan Negeri Kota Kediri.

Kabid Keamanan dan Ketertiban Umum, Nurkamid menjelaskan, awal Pandemi Covid- 19, mulai terjadi bulan Maret kemarin sampai Mei, pihaknya sudah melaksanakan sosialisasi. Selain itu, di Bulan Juli kemarin, Satpol PP Kota Kediri juga melaksanakan program gerakan pakai 1000 masker tahap pertama, hingga sekarang sudah berjalan tahap ke 17 dan terus berjalan sampai sekarang.

Hal tersebut dilakukan, mengingat karena masih ada masyarakat yang terpapar Covid- 19 khususnya di Kota Kediri dan Indonesia.

Lebih lanjut, masih kata Kabid Trantibum, dengan adanya Inpres nomor 6 Tahun 2020, kemudian muncul lagi ada Perda Provinsi nomor 2 tahun 2020, serta Perwali Nomor 32 Tahun 2020. Sebelumnya sudah diawali dengan himbuan Perwali Nomor 16 tahun 2020.

“Penegakan Yustisi Prokes sudah dimulai Kamis kemarin tanggal 17 September 2020 dengan dilaksanakan pengenaan sanksi tegas bagi setiap pelanggar, dan hingga saat ini masih berjalan pelaksanaan penindakan tersebut. Kemudian para pelanggar kita limpahkan ke Pengadilan Negeri untuk dilakukan sidang. Dengan sanksi yang dikenakan ada tiga pilihan, yaitu sanksi kerja sosial, sanksi denda, atau bisa dengan sanksi untuk mnyediakan masker, “jelas Nurkamid, Selasa (22/9/2020).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *